REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Nawir Arsyad Akbar
"Kita tidak sedang mengundang kembali Bandung Bondowoso (dalam memindahkan ibu kota negara)," kata Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa dalam rapat dengan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN), Selasa (14/12) kemarin.
Pernyataan Suharso tersebut menegaskan bahwa pemerintah tak terburu-buru dalam memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Pemindahan IKN, Suharso menegaskan, dilakukan secara bertahap oleh pemerintah. Bahkan, pihaknya sudah membuat rencana induk atau master plan pemindahannya secara bertahap dan tak tergesa-gesa.
"Pemindahan IKN-nya kan secara fisik ada fasenya. Di sini kami sebutkan 2022 sampai 2024, 2025 sampai 2035, 2035 sampai 2045," ujar Suharso.