Rabu 15 Dec 2021 19:22 WIB

Bedah Musik Kebangsaan Bahas Peran Musik Penggugah Nasionalisme

Acara bedah musik digelar di Kampus Universitas Sumatra Utara, Medan.

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Selasa (14/12), kembali menggelar acara Bedah Musik Kebangsaan bertajuk Sosialisasi Nilai-Nilai Pancasila Lewat Musik.
Foto: istimewa
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Selasa (14/12), kembali menggelar acara Bedah Musik Kebangsaan bertajuk Sosialisasi Nilai-Nilai Pancasila Lewat Musik.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Selasa (14/12), kembali menggelar acara Bedah Musik Kebangsaan bertajuk Sosialisasi Nilai-Nilai Pancasila Lewat Musik. Kali ini, acara bedah musik digelar di Kampus Universitas Sumatra Utara, Medan.

Dalam pemaparannya, Wakil Kepala BPIP Prof Hariyono mengatakan, musik adalah identitas bangsa dan sangat penting. Sehingga, pada masa lalu para pejuang seperti Ki Hajar Dewantoro memikirkan kapan bangsa Indonesia memiliki lagu kebangsaan.

Baca Juga

"Inilah yang dipikirkan Ki Hajar Dewantara pada 1918 ditanggapi oleh WR Supratman pada 1924 dan mulai mengaransemen lagu Indonesia Raya," kata Hariyono dalam keterangan persnya, Rabu (15/12).

Hariyono mengatakan, bukan hal yang mudah pada masa penjajahan untuk mengaransemen lagu. Bahkan, WR Supratman pun harus ditangkap Belanda karena telah mengaransemen lagu kebangsaan. "WR Supratman ditangkap karena lagu yang diaransemen. Maka seharusnya lagu-lagu kebangsaan bisa menggugah nasionalisme kita," kata Hariyono.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement