JAKARTA -- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan, pemerintah sepakat mengganti diksi pemerintahan khusus ibu kota negara (IKN) menjadi pemerintahan daerah khusus IKN. Hal itu setelah pemerintahan khusus IKN dinilai bertentangan dengan Pasal 18b ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. "Perubahan dari diksi pemerintahan...
Berita Lainnya