Jumat 17 Dec 2021 06:05 WIB

Beda Pendapat Pimpinan KPK Soal Biaya Politik dan Korupsi

Korupsi yang terjadi akibat tingginya biaya politik bukan berarti harus meniadakan PT

Rep: Rizkyan Adiyudha/Rizky Suryarandika/Haura Hafizhah/ Red: Agus Yulianto
Ketua KPK - Firli Bahuri.
Foto:

PT berpeluang dikabulkan

Lembaga Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif mengungkapkan peluang judicial review terhadap ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Apalagi, MK baru-baru ini mengabulkan uji materil mengenai UU Cipta Kerja.

Peneliti KoDe Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana mengatakan, MK pastinya meninjau berbagai aspek sebelum memutuskan nasib penerapan presidential threshold. Dia menduga, salah satu hal yang jadi pertimbangkan ialah tak adanya Presiden Pejawat di Pilpres 2024.

"Potensi dikabulkan bisa saja, mengingat ada batu uji yang baru dan potensi kontestasi di Pemilu 2024 tidak ada petahana yang akan maju," kata Ihsan kepada Republika, Kamis (16/12).

Ihsan menyinggung, MK yang mengabulkan uji materil UU Cipta Kerja. Keputusan MK tersebut seolah menjadi angin segar bagi mereka yang melakukan uji materil terhadap Presidential Threshold.

"Selain itu, MK juga belakangan kerap mengubah pendiriannya di dalam putusannya. Dikabulkannya uji materil Presidential Threshold bisa saja terjadi," ujar Ihsan.

Selain itu, jika aturan ambang batas ini disetujui MK untuk dibatalkan atau diubah, maka akan menghadirkan perubahan besar dalam peta politik nasional. Pertama, koalisi kepartaian yang akan sangat berubah dimana partai-partai kecil dan partai baru memiliki peluang dan ruang yang sama untuk mengajukan calon presiden.

"Kedua, kandidasi capres dan cawapres akan jauh lebih beragam dibandingkan dengan adanya Presidential Threshold," ucap Ihsan.

 

Sebelumnya, dua anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Bustami Zainuddin dan Fachrul Razi mengajukan judicial review Presidential Threshold dalam UU Pemilu ke MK pada Jumat (10/12). Keduanya yang didampingi pengacara Refly Harun, menginginkan ambang batas jadi nol persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement