Jumat 17 Dec 2021 18:19 WIB

Kapasitas Kendaraan Bermotor dan Penyeberangan Dibatasi Saat Nataru

Disinfektan terhadap kendaraan harus dilakukan setiap 24 jam.

Rep: Rahayu Subekti / Red: Ilham Tirta
Menjelang akhir tahun, calon penumpang bis mulai padati tempat penjualan tiket  (ilustrasi).
Foto: Edi Yusuf/Republika
Menjelang akhir tahun, calon penumpang bis mulai padati tempat penjualan tiket (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan akan ada pembatasan kapasitas kendaraan bermotor dan penyebrangan selama libur Natal dan Tahun Baru 2021/2022. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor 109 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Covid-19.

"Setiap kendaraan bermotor umum maupun angkutan penyeberangan dikenakan pembatasan kapasitas penumpang maksimal 75 persen," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (17/12).

Baca Juga

Selain itu, diwajibkan penerapan jaga jarak di dalam kendaraan dan wajib melakukan sterilisasi dengan disinfektan di kendaraan umum maupun kapal penyeberangan. Disinfektan dilakukan setiap 24 jam dan setelah debarkasi khusus kapal penyeberangan.

Sementara itu, bagi pengelola terminal penumpang dan pelabuhan penyeberangan, diwajibkan untuk mempersiapkan dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Selain itu, melakukan penyemprotan disinfektan setiap 24 jam, menyediakan pengukur suhu tubuh, dan menyiapkan hand sanitizer atau tempat mencuci tangan.

Untuk pengguna kendaraan pribadi, pengendalian perjalanan orang nantinya dapat dilakukan pengaturan lalu lintas sesuai dengan diskresi Polri. "Hal ini dapat berlaku di jalan tol dan non tol dengan manajemen operasional lalu lintas seperti contra flow, satu arah, maupun ganjil genap,” kata Budi.

Budi mengtakan, ketentuan tersebut berlaku efektif selama masa Natal dan tahun baru 2022. Yaitu mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement