REPUBLIKA.CO.ID, Pernahkah Anda menemukan sesuatu barang di ruang publik namun Anda sendiri tidak mengetahui siapa pemilik barang tersebut?Dalam fiqih, barang temuan yang penemunya tidak mengetahui pemilik barang tersebut dinamakan Luqathah.
Hadist Rasulullah
Rasulullah Saw bersabda: barang yang hilang dan barang temuan yang kamu temukan, maka umumkanlah atas barang tersebut. Dan jangan kamu sembunyikan, dan jangan kamu hilangkan. Apabila kamu bertemu dengan pemilik barang, maka berikanlah barang itu. Dan apabila tidak mendapatkan pemilik barang, maka sesungguhnya barang itu adalah harta Allah yang diberikan kepada siapa saja yang dikehendakinya. (HR. Thabrani).
Waktu
Mengenai batas waktunya, ulama madzhab fiqih dari Madzhab Hanafi, Madzhab Maliki, Madzhab Syafi’i dan Madzhab Hanbali sepakat mengenai barang temuan untuk mengumumkan setidaknya satu tahun dari batas waktu barang itu ditemukan.
"Namun demikian, yang perlu diperhatikan bahwa barang tersebut harus memiliki sifat tahan lama, seperti emas, perak dan barang yang sejenis dengannya. Jika barang temuan tersebut sudah lewat satu tahun, maka penemu barang tersebut boleh memanfaatkannya, bahkan boleh menjualnya, namun jika pemilik barang tersebut datang memintanya, si penemu barang wajib untuk menggantikannya," kata Ketua Pengurus Wilayah Rabithah Ma'ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI NU) DKI Jakarta, ustaz Rakhmad Zailani Kiki.