Sabtu 18 Dec 2021 03:06 WIB

Infografis: Berapa Lama Mengumumkan Barang Temuan?

Infografis: Berapa lama waktu mengumumkan barang temuan?

Red: Agung Sasongko
Foto: Infografis Republika
Infografis: Berapa Lama Mengumumkan Barang Temuan?

REPUBLIKA.CO.ID,  Pernahkah Anda menemukan sesuatu barang di ruang publik namun Anda sendiri tidak mengetahui siapa pemilik barang tersebut?Dalam fiqih, barang temuan yang penemunya tidak mengetahui pemilik barang tersebut dinamakan Luqathah.

Hadist Rasulullah

Baca Juga

Rasulullah Saw bersabda: barang yang hilang dan barang temuan yang kamu temukan, maka umumkanlah atas barang tersebut. Dan jangan kamu sembunyikan, dan jangan kamu hilangkan. Apabila kamu bertemu dengan pemilik barang, maka berikanlah barang itu. Dan apabila tidak mendapatkan pemilik barang, maka sesungguhnya barang itu adalah harta Allah yang diberikan kepada siapa saja yang dikehendakinya. (HR. Thabrani).

Waktu