Sabtu 18 Dec 2021 19:59 WIB

Survei Ungkap Program Merdeka Belajar Tuai Respons Positif

Mayoritas responden nilai program asesmen nasional bisa jadi ukuran kualitas pendidik

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Indira Rezkisari
Survei yang dilakukan Kemendikbud menemukan program Merdeka Belajar ditanggapi positif karena dinilai meningkatkan kualitas pendidikan.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Survei yang dilakukan Kemendikbud menemukan program Merdeka Belajar ditanggapi positif karena dinilai meningkatkan kualitas pendidikan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Upaya transformasi sekolah yang digulirkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Merdeka Belajar mulai menunjukkan hasil positif. Pelaksanaan Asesmen Nasional (AN) dan perubahan mekanisme penyaluran dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menjadi bagian transformasi itu.

Berdasarkan hasil survei yang dilakukan pada 15–26 November 2021 menunjukkan mayoritas responden (64,6 persen) menilai program AN dapat mengukur kualitas pendidikan di Indonesia. Mayoritas responden (86,5 persen) juga menilai kebijakan penyaluran Dana BOS langsung ke rekening sekolah lebih memudahkan pihak sekolah.

Baca Juga

Kemudian, mayoritas responden (84,1 persen) menyetujui kebijakan BOS majemuk yang disesuaikan dengan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dan Indeks Peserta Didik (IPD) tiap wilayah kabupaten/kota. Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek, Jumeri, menyampaikan perubahan mekanisme dana BOS menjadi solusi terhadap keterlambatan penyaluran dana BOS yang sebelumnya kerap terjadi. Sehingga sekolah bisa menerima dana BOS secara tepat waktu lewat mekanisme baru.

"Hasil survei ini menggambarkan tingkat pemahaman, penerimaan, dan apresiasi masyarakat terhadap inovasi atau reformasi yang dilakukan Kemendikbudristek, dalam hal ini terkait Dana BOS dan Asesmen Nasional," kata Jumeri dalam Silaturahmi Merdeka Belajar ke-18 yang berlangsung secara daring, Sabtu (18/12).

Transformasi pengelolaan dana BOS dilakukan dengan menerbitkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler. Hal ini membuat penggunaan dana BOS lebih fleksibel sesuai dengan kebutuhan dan program prioritas sekolah.

Jumeri menyebut pemerintah juga memberikan fleksibilitas kepada kepala sekolah dalam memanfaatkan dana BOS untuk kebutuhan dan program sekolahnya. "Ada relaksasi penggunaan dana BOS. Saat ini dana BOS tidak lagi disekat-sekat persentasenya seperti zaman dulu. Jadi, sudah lebih fleksibel dan kepala sekolah diberikan kesempatan dan kemerdekaan untuk bisa membelanjakan sesuai dengan kebutuhan riil yang sesuai dengan RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah)," ujar Jumeri.

Selain itu, terkait AN, Jumeri menjelaskan Kemendikburistek melakukan penilaian terhadap mutu pendidikan hasil belajar murid yang mendasar (literasi, numerasi, dan karakter), serta kualitas proses belajar mengajar dan iklim lingkungan belajar yang mendukung pembelajaran. "Kita saat ini mengukur dan mendeteksi baseline-nya atau angka dasar yang kita capai, berapa literasi dan numerasinya. Selama ini kita belum pernah melakukan pengukuran secara rutin tiap tahun. Nanti bisa kita lihat progres yang diperoleh dari tahun ke tahun," ucap Jumeri.

Diketahui, survei yang diselenggarakan Litbang Kompas dengan Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek menggunakan metode kuantitatif jajak pendapat melalui polling telepon atau computer assisted telephone interview. Survei ini melibatkan kepala sekolah dan guru dengan rentang usia 25—69 tahun yang berada di 34 provinsi. Hasil survei tersebut digunakan sebagai salah satu bahan evaluasi Kemendikbudristek dalam meningkatkan kualitas program untuk kemajuan pendidikan nasional.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement