Senin 20 Dec 2021 08:13 WIB

Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Tabung Gas di Sumbang Banyumas

Ada empat orang pelaku yang diamankan, dan satu orang masih DPO.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Andi Nur Aminah
Tabung gas elpiji tiga kilogram (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Tabung gas elpiji tiga kilogram (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Satreskrim Polresta Banyumas dan Subdit 3 Jatanras exs wil Banyumas Polda Jawa tengah berhasil menangkap komplotan terduga pencuri puluhan tabung gas elpiji di Sumbang, Banyumas. Ada empat orang pelaku yang diamankan, dan satu orang masih DPO.

Para terduga pelaku pencurian tabung gas elpiji ini berinisial AD (43) warga Cilawu Garut, MA (56) warga Wanareja, Garut, BD (37) warga Sukamaju, Ciamis, JU (38) warga Pasir Jambu, Bandung dan TO warga Ciwidey, Bandung (DPO). "Kita berhasil menangkap empat orang terduga pelaku pencuri 120 tabung gas elpiji tiga kilogram. Di antaranya empat orang terduga pelaku ada satu pelaku yang merupakan residivis pada tahun 2018 dan satu orang pelaku lagi masih DPO," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry, Ahad (19/12).

Baca Juga

Kompol Berry menjelaskan, para terduga pelaku ditangkap usai polisi menerima laporan korban yang bernama Unggul (38) warga Desa Susukan Kecamata Sumbang, Banyumas. Korban melaporkan, ada 120 tabung gas ukuran 3 kg yang hilang dari tokonya.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp 18 juta dan melaporkannya ke Polsek Sumbang," jelas Kasat Reskrim.

Lebih lanjut, Kompol Berry menjelaskan, pada Ahad (19/12) Unit Resmob Polresta Banyumas bersama Subdit 3 Jatanras exs wil Banyumas Polda Jawa Tengah dan Unit Reskrim Polsek Sumbang bersama-sama melakukan penangkapan terhadap tersangka. Tersangka ditangkap berikut barang bukti di Bendung Gerak Serayu di desa Tambaknegara Kecamatan Rawalo, Kabuaten Banyumas.

"Kami amankan pelaku berikut barang bukti yaitu satu unit mobil Grandmax warna silver No. Pol. D-1050-VCS, satu buah gunting besi, satu buah linggis dan pakaian para pelaku," ungkap Kompol  Berry. Atas perbuatanya para pelaku dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement