Senin 20 Dec 2021 16:36 WIB

Maskur Sebut Azis Syamsuddin yang Berinisiatif Menyuap Penyidik KPK

Maskur mengakui menerima suap Rp 2,5 miliar dari Azis dan Aliza.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Ilham Tirta
Terdakwa yang juga mantan wakil ketua DPR Azis Syamsuddin (tengah).
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Terdakwa yang juga mantan wakil ketua DPR Azis Syamsuddin (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Advokat Maskur Husain mengaku ia dan rekannyamantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju tidak pernah meminta uang suap kepada Azis Syamsuddin. Menurut dia, suap miliaran rupiah itu adalah inisiatif terdakwa mantan wakil ketua DPR Azis Syamsuddin.

Maskur menegaskan, Azis lah yang memiliki ide untuk melakukan suap kepada Stepanus untuk penanganan kasus korupsi Lampung Tengah yang sedang ditangani KPK. Pengakuan Maskur itu tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lie Putra Setiawan.

Baca Juga

"Iya benar," kata Maskur mengenai BAP yang dibacakan Jaksa Lie dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/12).

Dari keterangan BAP tersebut, terlihat Azis lah yang meminta bantuan Stepanus untuk menangani perkara di Lampung Tengah saat itu. Kemudian, Stepanus meminta Maskur membantunya.

Dari sini, Maskur membantah keterangan Azis sebelumnya yang menyebut Stepanus dan dirinya yang memaksa Azis menyuap. Jaksa kemudian membacakan BAP Maskur.

"Dapat saya jelaskan bahwa saya dan Stepanus Robin Pattuju tidak melakukan pemerasan dan penipuan kepada Muhammad Azis Syamsuddin terkait pengurusan perkara M Azis Syamsuddin," baca Lie yang langsung dibenarkan Maskur.

Maskur mengatakan, keterangannya dalam BAP tersebut sesuai dengan apa yang disampaikan Stepanus kepadanya. Ia tidak mengetahui pernyataan langsung Azis kepada Stepanus. "Saya hanya mengutip apa yang disampaikan Robin (Stepanus)," ujar Maskur.

Maskur juga mengakui ikut menerima Rp 2,55 miliar dari Azis Syamsuddin dan Politikus Partai Golkar Aliza Gunado. Uang itu digunakan untuk mencalonkan diri sebagai Wali Kota Ternate. Bahkan, ia mengaku, uang itu digunakan untuk menyawer penyanyi di beberapa kafe di Jakarta.

"Saat itu saya terima dalam bentuk cash mata uang rupiah sebesar Rp 800 juta, yang dalam sini tertulis Rp 950 juta yang saksi lupa tepatnya dapat berapa," ujar Lie membacakan BAP Maskur.

Semua BAP yang dibacakan JPU itu diakui Maskur dan ia tidak membantah atau mengubah keterangan yang telah menjadi BAP tersebut. "Tetap pada BAP," kata Maskur.

Azis didakwa menyuap Stepanus yang saat itu adalah penyidik KPK sebesar Rp 3,09 miliar dan 36 ribu dolar AS. Azis memberikan uang itu agar Stepanus membantu pengurusan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah tahun anggaran 2017.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement