REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap majelis hakim tindak pidana korupsi bersikap independen terkait putusan terdakwa suap, Azis Syamsuddin hari ini, Kamis (17/2). KPK optimistis majelis hakim akan melahirkan putusan berdasarkan bukti-bukti yang muncul di persidangan.
"Kami meyakini majelis hakim dalam perkara ini adil dan independen dalam memeriksa dan memutus perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis.
Lembaga itu berpendapat prinsip independensi hakim sangat penting dalam memutus perkara yang melilit politisi partai Golkar ini. Ali mengatakan, majelis hakim harus benar-benar mempertimbangkan aspek keadilan masyarakat ketika memutus sebuah perkara.
Untuk diketahui, jaksa KPK hanya menuntut mantan wakil ketua DPR itu dengan hukuman empat tahun penjara. Azis dinilai terbukti menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain senilai Rp 3.099.887.000,00 dan 36 ribu dolar AS. Jaksa menyebut uang itu diberikan supaya Robin mengawal kasus APBD Lampung Tengah yang menjerat Azis dan Aliza Gunado.