REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterlibatan tersangka mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (AZ) dalam pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah Tahun 2017. Ada enam orang saksi yang dimintai keterangan untuk tersangka Azis dalam kasus dugaan pemberian suap terkait penanganan tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Adapun pemeriksaan para saksi itu dilakukan di Polresta Bandar Lampung, Jumat (5/11). "Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan peran tersangka AZ (Azis Syamsuddin) dalam pengurusan pengajuan dana DAK untuk Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2017," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (8/11).
Meski demikian, Ali tidak menjelaskan secara rinci mengenai hasil pemeriksaan para saksi tersebut. Dia hanya mengungkapkan siapa saja pihak yang dimintai keterangan.
Enam saksi yang diperiksa, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Supranowo; mantan Kadis Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman; PNS Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Andri Kadarisman; dan PNS Kasubbid Rekonstruksi BPBD Lampung Tengah, Aan Riyanto.
Selain itu, KPK juga memanggil swasta/Direktur CV Tetayan Konsultan, Dariyus Hartawan dan Aparatur Sipil Negara (ASN), Indra Erlangga.
Sebelumnya, Mantan bupati Lampung Tengah, Mustafa mengakui mantan wakil ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin pernah meminta fee 8 persen dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2017 yang akan diurus Azis. Permintaan ongkos pengurusan DAK itu diungkapkan langsung oleh Azis Syamsuddin saat keduanya bertemu di rumah Azis.
"Pembicaraan dengan Pak Azis akan mengurus anggaran di Lampung Tengah dan kami minta anggaran ke Pak Azis selaku Ketua Banggar (Badan Anggaran) DPR untuk perbaikan jalan-jalan Lampung Tengah yang rusak, waktu itu Pak Azis minta siapkan proposalnya saja," kata Mustafa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (1/11).
"Ada dibicarakan nominal 8 persen?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Wahyu Dwi Oktavianto. "Ada pembicaraan seperti itu, tapi saya katakan ke Pak Azis, 'nanti dibicarakan ke Taufik Rahman saja, saya tidak mengerti teknisnya'," jawab Mustafa.
Mustafa bersaksi melalui sambungan video konferensi dari Lapas Sukamiskin Bandung, tempat ia menjalani hukuman 4 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Lampung Tengah tahun anggaran 2018. Pembicaraan Mustafa dan Azis tersebut terjadi pada pertemuan 2017, saat itu Mustafa ingin mengajukan DAK perubahan tahun anggaran 2017 ke Azis.