REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah menambah daftar sementara negara yang dilarang masuk ke Indonesia menyusul perkembangan kasus Omicron di dunia. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, penambahan ketiga negara asal kedatangan WNA yang dilarang tersebut yakni dari UK, Norwegia, dan juga Denmark.
Sementara satu negara yang sebelumnya telah masuk dalam daftar larangan kedatangan ke Indonesia akan dihapus, yakni Hong Kong. “Mengikuti perkembangan terjadi, pemerintah akan melakukan penambahan negara UK, Norwegia, dan Denmark, dan menghapus Hong Kong dalam daftar tersebut untuk mempertimbangkan penyebaran kasus Omicron yang cepat di ketiga negara,” kata Luhut saat konferensi pers usai mengikuti ratas evaluasi PPKM, Senin (20/12).
Luhut menegaskan, pemerintah akan terus memonitor perkembangan kasus Omicron di dunia. Jika penyebaran varian ini semakin meluas di berbagai negara lainya, maka tak menutup kemungkinan pemerintah akan kembali menambah daftar negara yang dilarang masuk ke Indonesia.
Saat ini, tercatat sebanyak 90 negara di dunia termasuk Indonesia yang telah mendeteksi varian Omicron. Luhut mengatakan, tingkat penularan dari varian Omicron ini masih diteliti lebih lanjut.
Dari beberapa penelitian yang dilakukan, lanjutnya, menunjukan varian ini menyebar lebih cepat. Meskipun kemungkinan memiliki gejala yang lebih ringan, namun risiko peningkatan perawatan di rumah sakit, seperti yang terjadi di UK, juga sangat berbahaya.“Karena itu, dapat juga orang meninggal karena tidak mendapat perawatan,” ujarnya.
Hingga saat ini, tingkat kematian karena varian ini masih terlihat rendah. Kendati demikian, kata Luhut, berdasarkan informasi dari Amerika Serikat, tingkat kematian dapat juga meningkat akibat varian Omicron ini.
Luhut pun menegaskan, pemerintah telah memperketat berbagai pintu masuk kedatangan di Indonesia baik udara, laut, dan juga darat. Ia juga meminta masyarakat agar tak melakukan perjalanan ke luar negeri untuk menghindari penularan varian ini.
Sebelumnya, pemerintah memberlakukan larangan masuk 11 negara ke Tanah Air yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong.