Selasa 21 Dec 2021 15:36 WIB

Menko PMK Terbitkan Aturan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

Menko PMK mengatakan pemerintah akan terbitkan aturan Natal dan Tahun Baru.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy (kanan)
Foto: Republika/Zahrotul Oktaviani
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) sudah semakin dekat. Pada Selasa (21/12), Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy melaksanakan Rapat Tingkat Menteri terkait persiapan akhir Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Usai rapat, Muhadjir menyampaikan, pemerintah akan menerbitkan aturan atau kebijakan yang diperlukan untuk mengantisipasi periode sebelum dan sesudah Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. "Kami telah melaksanakan rapat koordinasi untuk mempersiapkan penanganan libur Natal dan Tahun Baru yang melibatkan seluruh Kementerian/Lembaga terkait dengan hasil sebagai berikut," ujarnya, Selasa (21/12)

Baca Juga

"Pertama, pemerintah akan menertibkan aturan ataupun kebijakan yang diperlukan untuk mengantisipasi periode sebelum dan sesudah periode Natal Tahun Baru. Contohnya akan dikeluarkan surat edaran Mendagri untuk penerapan dan penegakan PeduliLindungi," jelasnya menambahkan.

Operasi lilin, lanjut Muhadjir, akan tetap dilakukan pada H-7 hingga H+7, yakni pada Jumat (24/12) hinga Ahad (2/1). Nantinya, Polri akan dipeebantukan juga dari TNI dan tentu saja aparat ketertiban di masing-masing daerah.

Dalam rapat teesebut juga disepakati adanya penebalan petugas untuk mengantisipasi dampak pergerakan masyarakat di semua area publik, seperti di mall, restoran atau rumah makan termasuk jalan tol dan tempat-tempat kunjungan wisata. Kemudian, Kementerian dan Lembaga terkait juga akan mempercepat proses pemeriksaan dan mengurangi waktu tunggu hasil PCR di pintu pintu masuk negara.

"Sehingga tidak terjadi penumpukan pelaku perjalanan luar negeri atau PPLN di pintu-pintu masuk baik darat, laut, maupun udara," ucapnya.

Kemudian, untuk penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga akan ditingkatkan dan menjadi dasar untuk memberikan sanksi bagi pihak-pihak yang seharusnya menggunakan aplikasi ini dengan tertib tetapi belum melaksanakannya dengan disiplin.

Muhadjir menekankan, sangat diperlukannya komunikasi publik yang baik dan efektif dengan narasi tunggal bahwa pemerintah melaksanakan kebijakan-kebijakan ini untuk mencegah gelombang penularan Covid-19 berikutnya. "Terutama dengan munculnya paham yang baru yaitu omicron," ucap Muhadjir.

Terakhir, tambah Muhadhir, pemerintah melalui Kementerian yang terkait sudah menyiapkan kebutuhan bahan-bahan yang diperlukan termasuk bahan pokok dalam menghadapi Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Dalam Rapat Tingkat Menteri tersebut hadir Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Menteri Perhubungan, Menkominfo, Kepala BNPB, Wamendag, Wamenag, Sekjen Kemendikbudristek, Sekjen Kemenaker, Sekretaris Menteri BUMN, Sekretaris Kemenpanrb, Staf Ahli Kementerian Pariwisata, Asop Kapolri, Asop TNI.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement