Selasa 21 Dec 2021 22:01 WIB

Lagi, Pesohor China Nunggak Pajak Hingga Rp 3 Triliun

Pesohor China, Huang Wei, dilaporkan menunggak pajak dari komisi iklan internetnya.

Kasus penghindaran pajak kembali menjerat kalangan pesohor internet di China (Foto: ilustrasi)
Foto: www.freepik.com.
Kasus penghindaran pajak kembali menjerat kalangan pesohor internet di China (Foto: ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Kasus penghindaran pajak kembali menjerat kalangan pesohor internet di China. Kali ini, nama Huang Wei, dikenai kewajiban membayar tunggakan pajak plus denda senilai 1,34 miliar yuan atau setara Rp 3 triliun. 

Otoritas pajak di Provinsi Zhejiang mendapati selebritas perempuan yang juga dikenal dengan nama Viya tersebut telah memalsukan pendapatan komisi iklan video streaming selama periode 2019-2020. Untuk menghindari pajak, Huang menyebut komisi itu sebagai pendapatan yang diperoleh dari bisnis fiktif dengan mitranya di Shanghai, demikian laporan dari Biro Pelayanan Pajak Provinsi Zhejiang, dikutip Selasa (21/12).

Baca Juga

Huang mengemplang pajak senilai 643 juta yuan (Rp1,4 trilun) ditambah tunggakan pajak lainnya sebesar 60 juta yuan (Rp134 miliar) sebagaimana rincian otoritas pajak setempat, seperti dikutip CGTN. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak China, Huang dapat dikenai hukuman denda hingga 0,6 sampai 4 kali lipat nilai pajak tertunggak. 

Kasus Huang mirip dengan kasus dua pesohor internet asal Provinsi Zhejiang lainnya, Zhu Chenhui dan Lin Shanshan, yang sebelumnya juga dikenai hukuman denda hingga puluhan juta yuan. Hangzhou sebagai Ibu Kota Provinsi Zhejiang merupakan markas utama raksasa e-dagang China Alibaba. 

Taobao, platform e-dagang yang dikembangkan Alibaba, sangat populer di China dan usaha jasa livestreamingnya sangat pesat. Sebelumnya, artis China lainnya Zheng Shuang, juga dikenai denda jutaan yuan dengan tuduhan penggelapan pajak dari honor seni perannya di televisi setempat.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement