Rabu 22 Dec 2021 12:53 WIB

KKP: PNBP Perikanan 2021 Hampir Mencapai Rp 1 Triliun

Potensi PNBP perikanan di Tanah Air bisa mencapai Rp 12 triliun per tahun.

Nelayan menarik dan mengambil ikan dari jaring setelah kembali dari menangkap ikan di laut (ilustrasi). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan, jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Perikanan pada Desember 2021 ini diketahui sudah hampir mencapai Rp 1 triliun.
Foto: EPA-EFE/HOTLI SIMANJUNTAK
Nelayan menarik dan mengambil ikan dari jaring setelah kembali dari menangkap ikan di laut (ilustrasi). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan, jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Perikanan pada Desember 2021 ini diketahui sudah hampir mencapai Rp 1 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan, jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Perikanan pada Desember 2021 ini diketahui sudah hampir mencapai Rp 1 triliun. Jumlah tersebut meningkat pesat dari PNBP Perikanan Tangkap 2020 sebesar Rp 643,6 miliar.

"(Jumlah PNBP Perikanan terakhir dilihat tadi malam) Rp 920 miliar, masih punya waktu beberapa hari (untuk sampai Rp 1 triliun)," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, dalam konferensi pers bertajuk "Catatan Akhir Tahun 2021 dan Program Ekonomi Biru 2022" yang digelar di kantor KKP, Jakarta, Rabu (22/12).

Baca Juga

Menurut dia, jumlah tersebut adalah pencapaian yang luar biasa meski dirinya menyatakan bahwa hal tersebut masih belum maksimal. Menteri Kelautan dan Perikanan juga mengungkapkan bahwa sebenarnya dirinya mengalami stres selama beberapa bulan terkait dengan PNBP perikanan karena kerap dihubungi oleh kementerian lain mengenai PNBP Perikanan, apakah bisa menembus angka tahun lalu.

Menurut Trenggono, potensi PNBP perikanan di Tanah Air sebetulnya bisa mencapai Rp 12 triliun per tahun. Dengan kebijakan penangkapan terukur yang bakal dijalankan pada 2022, ia meyakini bahwa pada tahun depan PNBP Perikanan bisa mencapai lebih dari Rp 3 triliun. 

"Kalau pada akhir tahun 2022, PNBP bisa mencapai Rp 4 triliun, kita sudah setara dengan KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan)," katanya.

Belum lagi, lanjutnya, ada potensi tagihan sekitar Rp 350 miliar terkait izin pengeboran migas di lautan, sehingga bila kalau sudah dibayar maka total akan bisa tembus Rp 1,2 triliun atau sekitar dua kali lipat dari tahun sebelumnya.

Seperti diketahui, realisasi PNBP Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap pada tahun-tahun sebelumnya tidak mencapai jumlah tersebut, yaitu Rp 643,6 miliar pada 2020, Rp 559,7 miliar pada 2019, dan Rp 519,33 miliar pada 2018.

Sebelumnya, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mengingatkan bahwa regulasi yang terkait PNBP sektor perikanan perlu mempertimbangkan banyak hal agar penerapannya juga sesuai dengan kondisi di lapangan."PNBP kelautan dan perikanan itu memang secara prinsip perlu ditingkatkan, karena pemanfaatan sumber dayanya juga besar dan terus meningkat. Tapi soal waktu, jenis, dan berapa banyak yang harus dipungut, itu harus mempertimbangkan banyak hal," kata Ketua Harian KNTI Dani Setiawan di Jakarta, Rabu (29/9).

Dani mengemukakan, hal yang harus dipertimbangkan apakah pengaturan PNBP perikanan tersebut secara momentum, karena hal itu dilakukan saat ini di tengah pemerintah justru sedang banyak memberi insentif keringanan pajak akibat pandemi.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement