REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Sebanyak 39 sopir angkutan kota (angkot) di Kota Medan, Sumatera Utara, ditemukan positif menggunakan narkoba ketika sedang bekerja membawa penumpang. Puluhan sopir tersebut terjaring dalam razia gabungan yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Polrestabes Medan dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara sejak Senin (13/12) hingga Rabu (22/12).
Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis mengatakan, puluhan sopir angkot tersebut sudah dibawa oleh pihak BNNP Sumut untuk direhabilitasi. "Kita menjaring sebanyak 39 pengemudi dan saat ini sudah ditahan di BNNP Sumut karena positif menggunakan narkotika," katanya, Rabu (22/12).
Iswar mengatakan, petugas gabungan juga mengamankan sebanyak 41 angkot yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan angkutan. "Ada juga 125 angkutan yang kita tilang STNK karena tidak memenuhi syarat administrasi," ujar Iswar.
Ia mengatakan, razia yang dilakukan petugas gabungan ini bertujuan memberikan rasa aman kepada masyarakat saat menggunakan fasilitas kendaraan umum. Untuk itu, lanjut dia, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya untuk menciptakan sistem kerja yang kolaboratif.
"Semua berkolaborasi menciptakan sistem angkutan kota yang lebih baik lagi," kata dia.