Kamis 23 Dec 2021 10:01 WIB

Wartawan Muslim Terima Ancaman Pembunuhan dari Polisi Sri Lanka

Polisi memintanya mencabut laporan terkait hak asasi manusia.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Ani Nursalikah
Wartawan Muslim Terima Ancaman Pembunuhan dari Polisi Sri Lanka
Foto: pixabay
Wartawan Muslim Terima Ancaman Pembunuhan dari Polisi Sri Lanka

REPUBLIKA.CO.ID, KOLOMBO -- Seorang jurnalis Muslim Sri Lanka yang bekerja untuk saluran televisi besar yang berbasis di Ampara, Saheer Ahmed, menerima ancaman pembunuhan dari seorang petugas kepolisian. Ancaman ini ia dapatkan saat berada di Stasiun Akkaraipattu baru-baru ini.

Dilansir di Tamil Guardian, Kamis (23/12), Ahmed diceritakan sedang bepergian dengan sepeda motornya ketika polisi tersebut menghampirinya dengan mobilnya. Polisi itu lantas mengeluarkan ancaman menghilangkannya atau membunuhnya jika Ahmed tidak mematuhi perintahnya.

Baca Juga

Termasuk di dalam perintahnya, ia diancam mencabut pengaduan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan terhadap dirinya. Kejadian tersebut lantas mendorongnya mengajukan pengaduan resmi kepada Wakil Inspektur Jenderal Polisi.

Ahmed mencurigai, petugas polisi menuntut agar pengaduan yang diajukan terhadapnya ke polisi ditarik, selain menghentikan penyelidikan atas pelanggaran hak asasi manusia yang ia terima. Dia mengatakan, petugas mengancamnya dengan kematian jika dia tidak mengikuti apa yang disampaikan polisi itu.

“Namamu akan muncul di daftar orang hilang. Kami akan mengubur Anda di pemakaman yang sama,” kata petugas itu memperingatkan Ahmed.

Awal tahun ini, petugas itu juga secara fisik disebut menyerang jurnalis Muslim tersebut ketik sedang melaporkan sebuah informasi dan menghancurkan kameranya. Ahmed kini telah mengajukan pengaduan kepada Wakil Inspektur Jenderal di Ampara terhadap petugas yang mengancamnya. 

https://www.tamilguardian.com/content/muslim-journalist-faces-death-threat-sri-lankan-police

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement