Kamis 23 Dec 2021 15:16 WIB

PDIP Benarkan Anggotanya Wajib Bagikan Sembako Gambar Puan

Sembako dibagikan dengan gambar Puan Maharani dan anggota DPR yang bersangkutan.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Indira Rezkisari
Anggota DPR Fraksi PDIP diminta membagikan sembako bagi masyarakat di dapilnya dengan disertai kemasan bergambar Ketua DPR RI Puan Maharani.
Foto: DPR RI
Anggota DPR Fraksi PDIP diminta membagikan sembako bagi masyarakat di dapilnya dengan disertai kemasan bergambar Ketua DPR RI Puan Maharani.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi PDIP angkat bicara terkait instruksi yang mewajibkan setiap anggota fraksi PDIP DPR membagikan sembako dengan tas bergambarkan Puan Maharani kepada masyarakat di daerah pemilihannya (dapil) masing-masing. Anggota Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI, Hendrawan Supratikno, membenarkan hal tersebut.

"Fraksi PDIP DPR RI melakukan inisiatif konkret sebagai rangkaian ekspresi solidaritas kepada struktur partai dan masyarakat. Ini bagian dari program gotong royong berskala besar (PGRBB) yang berkali-kali kami suarakan. Kali ini program tersebut berupa pembagian beras/sembako," kata Hendrawan kepada wartawan, Kamis (23/12).

Baca Juga

Hendrawan mengatakan kegiatan tersebut sudah biasa dilakukan oleh para anggota fraksi PDIP. Instruksi tersebut diberikan agar koordinasinya lebih rapi.

"Kali ini dilakukan bersama-sama di masa reses. Dengan demikian harus dilakukan koordinasi yang rapi, karena ada sejumlah anggota di dapil yang sama," ujarnya.

Hendarawan menjelaskan adapun bantuan tersebut dibuat seragam dengan foto Puan lantaran posisi Puan Maharani sebagai Ketua DPR/Pembina Fraksi. Selain bergambar Puan, bantuan sembako tersebut juga menyertakan foto anggota yang bersangkutan. "Intinya ini bentuk solidaritas fraksi kepada jajaran struktur partai dan masyarakat di akar rumput," ucapnya.

Fraksi PDIP berharap efektivitas bantuan menjadi lebih baik, dengan jangkauan yang lebih merata. Berdasarkan informasi yang diterima, bagi anggota biasa diwajibkan membagikan 2.000 bingkisan, masing-masing berisi 5 kg beras premium, atau total senilai Rp 100 juta.

Untuk Kapoksi, diwajibkan membagikan 8.000 bingkisan, masing-masing berisi 5 kg beras premium, atau total senilai Rp 400 juta. Sementara, pimpinan komisi diwajibkan membagikan 10.000 bingkisan dengan masing-masing berisi 5 kg beras premium, atau total senilai Rp 500 juta. Pembagian dilakukan 25 Desember 2021 hingga 5 Januari 2022.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement