Selasa 28 Dec 2021 00:25 WIB

Terdakwa Penusuk Anggota TNI Dituntut 14 Tahun Penjara

Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan.

Rep: Rusdy Nurdiansyah / Red: Agus Yulianto
Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Sidang kasus penusukan yang menyebabkan anggota TNI meninggal dan warga sipil terluka dengan terdakwa Ivan Victor, kembali digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (27/12). Dalam pesidangan kali ini, terdakwa Ivan Victor Detham dituntut 14 tahun penjara. Ivan dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan.

Sidang tersebut dipimpin Majelis Hakim Iqbal Hutabarat dengan anggota Andi Musyafir, Yuane Margareta Marieta dengan dihadiri Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri depok Alfa Dera dan Adhi Prasetya, serta penasihat hukum terdakwa.

"Menyatakan Terdakwa Ivan Victor Detham alias Ivan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 338 KUHP dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfa Dera di PN Kota Depok, Senin, (27/12).

Jaksa meyakini, perbuatan Terdakwa Ivan Victor Detham melanggar Pasal 338 KUHP serta Pasal 351 ayat (1) dan (3) KUHP. Terdakwa dituntut 14 tahun penjara. "JPU pada persidangan sebelumnya telah menghadirkan total 12 saksi, mulai dari istri korban, anggota Polri dan warga yang ada di lokasi," kata Alfa Dera.

Selanjutnya, menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu SH keterangan 12 saksi-saksi pada persidangan sebelumnya mendukung pembuktian apa yang telah didakwakan Jaksa pada persidangan sebelumnya  karena  Keterangan saksi-saksi tersebut saling berkaitan menerangkan adanya peristiwa pidana pembunuhan dan penganiyaan.

"Berdasarkan alat bukti surat visum otopsi jenazah korban Yorhan loppo didapatkan kesimpulan ditemukan adanya luka terbuka pada dada sisi kiri yang mengenai jantung. Sedangkan Adam, hasil visumnya terdapat luka robek di paha akibat luka tusuk sekitar dua cm. Jadi korban Yorhan lopo meninggal karena satu tusukan pisau kearah titik mematikan yakni dada korban," jelas Rio.

Selanjutnya Rio menerangkan, jaksa juga dalam tuntutannya menyatakan terdakwa Ivan telah terbukti melakukan penganiyaan terhadap Adam sebagaimana pasal 351 ayat 1 KUHP. "Ini ancaman maksimalnya 15 tahun penjara dan kami tuntut hampir maksimal yakni 14 tahun penjara," ucapnya.

Rio menuturkan, adapun pertimbangan yang memberatkan karena korban meninggal adalah anggota TNI dan sebagai tulang punggung keluarga. Serta, perkara ini, menarik perhatian publik. Selanjutnya untuk Hal-hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, dan tidak berbelit belit dipersidangan. 

"Atas tuntutan 14 tahun penjara yang dibacakan JPU Kejari Depok, terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan keberatan dan mengajukan pembelaan," ungkapnya. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement