REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat meminta kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) agar tetap membolehkan Rais Aam PBNU yang baru saja terpilih, KH Miftachul Akhyar menjabat sebagai Ketua Umum MUI Pusat.
Menanggapi hal itu, Ketua PBNU sekaligus Panitia Muktamar ke-34 NU, Imam Azis mengatakan, tidak masalah jika Kiai Miftach tetap menjadi Ketua Umum MUI. Karena, menurut dia, dalam tradisinya Rais Aam PBNU juga banyak yang merangkap jabatan sebagai Ketum MUI Pusat.
“Biasanya gitu. Waktu Kiai Sahal beliau juga Rais Aam sekaligus Ketum MUI. Waktu Kiai
Ma'ruf Amin beliau juga Rais Aam sekaligus Ketua Umum MUI. Tradisinya memang
gitu, tidak ada masalah dan tidak dipermasalahkan,” ujar Imam saat dihubungi
Republika, Selasa (28/12).
Imam mengatakan, permintaan agar Rais Aam PBNU untuk tidak merangkap jabatan di organisasi lain memang sempat disampaikan di depan forum pleno Muktamar ke-34 NU di Universitas Lampung (Unila) beberapa waktu lalu. Namun, menurut
dia, jika Kiai Miftach masih sanggup menjadi Ketua Umum MUI tidak dipermasalahkan dalam organisasi NU. “Jadi tetap bisa, tradisinya begitu. Jadi gak masalah (Kalau ada permintaan seperti itu dari MUI),” kata Imam.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas memohon kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) agar Kiai Miftachul Akhyar tetap bisa
merangkap jabatan sebagai Ketua Umum MUI. "MUI meminta dan memohon dengan sangat kepada NU agar memperkenankan bapak KH Miftachul Akhyar supaya tetap bisa merangkap dan melaksanakan tugasnya menjadi ketua umum MUI," ujar Anwar saat dihubungi dari Jakarta, Senin (27/12).