Rabu 29 Dec 2021 21:34 WIB

HYBE Memperbarui Tindakan Hukum untuk Haters ke Artisnya

Artis-artis yang berada di bawah HYBE yakni BTS, Seventeen, TXT, NU’Est, dan Enhypen.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Qommarria Rostanti
HYBE membagikan pembaruan tentang tanggapan hukumnya terhadap pemberi komentar jahat dan individu lain (haters) yang menyerang artisnya BTS, Seventeen, TXT, NU’Est, dan Enhypen (ilustrasi).
Foto: @amas/Instagram
HYBE membagikan pembaruan tentang tanggapan hukumnya terhadap pemberi komentar jahat dan individu lain (haters) yang menyerang artisnya BTS, Seventeen, TXT, NU’Est, dan Enhypen (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- HYBE membagikan pembaruan tentang tanggapan hukumnya terhadap pemberi komentar jahat dan individu lain (haters) yang menyerang artisnya BTS, Seventeen, TXT, NU’Est, dan Enhypen. HYBE membagikan pernyataan resmi mengenai perlindungan artisnya, Rabu (29/12).

“Perusahaan kami secara teratur memulai proses hukum terhadap pelaku aktivitas jahat yang terkait dengan BTS, termasuk pencemaran nama baik, serangan pribadi, pelecehan seksual, penyebaran informasi yang tidak berdasar, dan kritik dengan niat buruk,” tulis Big Hit Music dilansir di Soompi, Rabu (29/12).

Baca Juga

Baru-baru ini, Big Hit mengajukan pengaduan pidana tambahan menggunakan informasi baru yang diberikan oleh penggemar, serta dikumpulkan melalui inisiatif pemantauan label. Perusahaan memulai tindakan hukum tegas terhadap serangan pribadi dan penyebaran informasi tak berdasar terkait BTS.

“Kami mengambil setiap tindakan yang mungkin, perdata atau pidana, terutama terhadap akun Youtube dan DC Inside yang berulang kali terlibat dalam aktivitas tersebut,” tulis Big Hit.

Perusahaan mengatakan, mengajukan pengaduan hukum terhadap pelaku anonim yang terlibat dalam kegiatan itu tanpa menggunakan nama asli atau nama panggilannya. Perusahaan juga mengajukan pengaduan pidana terhadap mereka yang secara berkala mengubah nama panggilan dan akun masing-masing, dengan mengumpulkan data pada nama panggilan tersebut. 

Perusahaan mengambil tindakan hukum tambahan terhadap pelaku yang terus terlibat dalam kegiatan jahat tanpa penyesalan, bahkan saat menjalani penyelidikan atas kegiatan kriminal mereka. Tuntutan perdata tambahan untuk ganti rugi diajukan terhadap mereka yang dihukum karena tuntutan pidana.

Baru-baru ini, gugatan ganti rugi yang diajukan terhadap mereka yang dijatuhi hukuman pidana denda diputuskan untuk mendukung perusahaan, dan putusan tersebut diselesaikan dengan total 9 juta won (sekitar Rp 108 juta) yang diperintahkan untuk ganti rugi.

Plendis Entertainment membagikan pembaruan tentang tindakan hukum terhadap pelaku yang menyerang Seventeen dan NU’Est. Belift Lab juga mengutarakan pembaruan serupa, yang telah menyerang artisnya Enhypen.

HYBE menegaskan, perusahaan akan mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap pengunggahan postingan jahat yang melanggar hak artis. Perusahaan mempertahankan kebijakan ketat tentang tidak ada penyelesaian dan tidak ada keringanan hukuman dalam penuntutan atas pelanggaran hak artis.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement