REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memiliki utang memburu tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Hingga saat ini, lembaga antirasuah itu tercatat masih harus memburu empat orang tersangka buron termasuk Harun Masiku.
"Yang jelas KPK berkomitmen bukan hanya untuk Harun Masiku tapi keempat-empat ya kami akan tangkap setelah Covid-19 mereda," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Jakarta, Rabu (29/12).
Harun Masiku yang kabur sejak 2020 lalu. Dia merupakan tersangka dugaan kasus korupsi Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 itu.
Tersangka buron lainnya yakni Surya Darmadi yang buron sejak 2019. Dia merupakan pemilik PT Darmex/PT Duta Palma Group dalam perkara memberi sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan pada tahun 2014.
DPO lainnya adalah Gubernur Provinsi Aceh periode 2007—2012, Izil Azhar, yang terjerat kasus penerimaan gratifikasi. Dia buron sejak 2018 lalu.
Tersangka buron keempat adalah Kirana Kotama dalam perkara tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia yang dicari sejak 2017.
"Ini DPO yang masih kami kejar. Mudah-mudahan setelah Covid-19 mereda kami agak leluasa Untuk mencari DPO tersebut," kata Ghufron lagi.