REPUBLIKA.CO.ID, TEGAL -- Untuk mengetahui apakah implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) efektif dan sesuai perencanaan yang dilakukan oleh unit kerja, tentu dibutuhkan Audit Mutu Internal (AMI). Setiap perguruan tinggi wajib melaksanakan Audit Mutu Internal, untuk memastikan pelaksanaan kegiatan di perguruan tinggi sesuai prosedur dan hasilnya telah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan untuk mencapai tujuan institusi.
Untuk itu, dalam menjamin mutu dan meningkatkan kualitas program studi, Universitas BSI (Bina Sarana Informatika) kampus Tegal telah di audit secara internal oleh beberapa Auditor di lingkungan Universitas BSI tanggal 27-29 Desember 2021.
Terdapat 3 Program Studi (Prodi) dari Fakultas Teknik & Informatika Universitas BSI yang di audit diantaranya, yakni Prodi Sistem Informasi, Prodi Sistem Informasi Akuntansi, dan Prodi Teknologi Komputer. Di audit secara terpisah, namun bersamaan waktunya secara daring.
Audit internal yang memasuki siklus ke-3 ini, terdapat 8 standar pendidikan yang harus sudah diakukan oleh semua prodi, berikut bukti-buktinya.
Sementara itu, Warjiyono, selaku Kepala kampus Universitas BSI Tegal menyatakan bahwa, dengan adanya audit ini, diharapkan menjadi salah satu langkah dalam meningkatkan kualitas masing-masing prodi, khususnya yang ada di Universitas BSI kampus Tegal. “Semoga ke depannya, Universitas BSI kampus Tegal dapat bersaing, baik secara kualitas maupun kuantitas dengan institusi lain di kota Tegal dan sekitarnya,” ucap Warjiyono.