Kamis 30 Dec 2021 21:10 WIB

Penyidik: Tersangka Dugaan Korupsi ASABRI Kemungkinan Bertambah 

Jumlah tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU PT ASABRI bakal bertambah.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mas Alamil Huda
Tersangka kasus korupsi Asabri Jimmy Sutopo (kanan) berjalan menuju ruangan untuk menjalani pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/12/2021). Tersangka yang merupakan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations tersebut diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri (Persero) periode 2012-2019 yang menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp23,7 triliun.
Foto: Antara/Reno Esnir
Tersangka kasus korupsi Asabri Jimmy Sutopo (kanan) berjalan menuju ruangan untuk menjalani pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/12/2021). Tersangka yang merupakan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations tersebut diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri (Persero) periode 2012-2019 yang menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp23,7 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jumlah tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT ASABRI bakal bertambah. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung (Kejakgung), Supardi, mengatakan, hasil evaluasi pengungkapan, penyidikan, dan proses peradilan berjalan, membuka peluang kembali menetapkan tersangka terkait kasus yang merugikan negara Rp 22,78 triliun tersebut.

Supardi menerangkan, dari konstruksi kasus berjalan, pun dengan keterangan orang per orang yang sudah ditetapkan terdakwa dan yang sudah diperiksa, masih ada beberapa nama yang menurut fakta penyidikan dapat dijadikan tersangka tambahan. “Kalau kemungkinan tersangka bertambah, kemungkinannya ada. Kayaknya, ada bertambah,” ujar Supardi saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, Jakarta, Kamis (30/12).

Baca Juga

Ketika ditanya penambahan jumlah tersangka tersebut apakah perusahaan manajemen investasi (MI) atau perorangan, Supardi menerangkan, ada peluang penambahan tersangka dari individu. “Sementara kita analisa lagi dari kemarin diskusi, ada kemungkinan tersangka perorangan bertambah,” ujar Supardi. Sampai saat ini, Kamis (30/12), dalam penyidikan korupsi, dan TPPU Asabri, total tersangka ada sebanyak 23. Para tersangka itu, 13 perorangan dan 10 tersangka korporasi MI.

Dari seluruh tersangka itu, satu dinyatakan meninggal dunia. Yakni, tersangka Ilham Wardhana Siregar, pejabat di manajemen ASABRI. Sedangkan delapan tersangka, sedang diajukan ke persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta. Para tersangka yang sedang menjalani sidang, adalah Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Jimmy Sutopo, dan Lukman Purnomosidi. Kecuali Benny Tjokro, nama-nama pengusaha itu, sudah dilakukan penuntutan. 

Heru Hidayat, dituntut hukuman mati dan denda uang pengganti kerugian negara Rp 12,6 triliun. Sedangkan Lukman Purnomosidi dan Jimmy Sutopo, masing-masing dituntut hukuman 13 dan 15 tahun penjara, serta pengganti kerugian negara Rp 1,3 triliun dan Rp 314 miliar. Para terdakwa yang sudah dituntut tersebut tinggal menunggu vonis hakim yang dijadwalkan pada 4 dan 18 Januari 2022 mendatang. Adapun untuk terdakwa Benny Tjokro, persidangannya masih pemeriksaan saksi-saksi.

Selain nama-nama tersebut, para terdakwa dari jajaran direksi ASABRI pun sudah dituntut. Mantan dirut ASABRI 2009-2016 Mayjen (Purn) Adam Racmat Damiri dan mantan dirut ASABRI 2016-2020 Letjen (Purn) Sonny Widjaja, masing-masing dituntut 10 tahun penjara dan denda pengganti kerugian negara Rp 17,9 miliar dan Rp 64,5 miliar. Tersangka lainnya, yang sudah ditahan namun belum diajukan ke pengadilan, adalah pihak-pihak swasta, Teddy Tjokrosaputro, Betty, Edward Seky Soeryadjaja, juga Rennier Abdul Rachmat Latief.

Adapun tersangka korporasi, PT IIM (Insight Investmen Manajemen), PT MCM (Milenium Capital Manajemen), PT PAAM (Pool Advista Asset Manajemen), PT RAM (Recapital Asset Management), dan PT VAM (Victoria Asset Management). Lima tersangka korporasi lainnya, PT ARK (Asia Raya Kapital), PT OMI (OSO Manajemen Investasi), PT MAM (Maybank Asset Management), PT AAM (Aurora Asset Management), dan PT CC (Corfina Capital).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement