REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 122 orang narapidana terorisme (napiter) berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sepanjang tahun 2021 dengan terbanyak berasal dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika (Lapas) Kelas IIA Gunung Sindur. Mereka berjanji setia kembali berpegang teguh kepada Pancasila dan UUD 1945, turut serta melindungi segenap tanah air Indonesia dari segala tindakan aksi terorisme yang dapat membuat perpecahan.
"Kami berharap hal ini mampu menjadi awal bagi saudara-saudara warga binaan untuk menjadi anggota masyarakat yang memiliki kesadaran terhadap hak dan kewajiban baik sebagai individu, masyarakat, dan sebagai warga negara," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti dalam keterangan, Sabtu (1/1).
Rinciannya, sebanyak 68 orang narapidana berasal dari Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, disusul 13 orang narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu Nusakambangan, dan sembilan orang narapidana teroris Lapas Kelas II A Pasir Putih Nusakambangan.
Adapun ikrar setia NKRI bertujuan sebagai bentuk implementasi hasil akhir program deradikalisasi.
Rika mengeklaim, ikrar setia NKRI yang dilaksanakan merupakan salah satu bentuk keberhasilan pembinaan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dalam program deradikalisasi narapidana terorisme. "Dengan pernyataan ikrar setia kepada NKRI ini berarti warga binaan telah siap untuk mencintai NKRI dan bersama-sama menjaga Pancasila dengan menghargai perbedaan yang ada dan memahami bahwa Pancasila bukan hanya berkedudukan sebagai Dasar Negara Republik Indonesia tetapi juga sebagai Ideologi Nasional, Pandangan Hidup Bangsa Indonesia, Pemersatu Bangsa,” tutur Rika.