REPUBLIKA.CO.ID, SIAK -- Kepala Kepolisian Resor Siak, Provinsi Riau, AKBP Gunar Rahardianto mengungkapkan, pada 2021 ada satu personel di wilayah kesatuannya yang sudah diberhentikan secara tidak hormat (PDTH) alias dipecat. Sementara tiga lainnya segera dipecat karena melakukan pelanggaran.
"Anggota yang di-PDTH untuk 2021 yang sudah kami laksanakan upacaranya ada satu orang, ini karena banyak masalahnya melakukan pelanggaran disiplin maupun pidana," kata Gunar di Siak, Riau, Sabtu (1/1).
Tiga polisi lagi yang juga akan dipecat sudah ada putusan sidang kode etiknya. Namun untuk upacara pemberhentian pihaknya masih menunggu surat keputusan dari kepala Kepolisian Daerah Riau.
Ada juga satu lagi anggota yang sedang menjalani sidang kode etik. Menurut dia, rata-rata permasalahan anggota ini terkait dengan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. "Kami sudah berkomitmen tidak ada ampun bagi anggota yang bermasalah dengan narkoba. Kami akan ambil tindakan tegas," ujar Gunar.
Ia berharap masyarakat mengingatkan polisi agar menjadi lebih baik lagi demi menciptakan keamanan dan ketertiban. Dia berharap kritikan bisa meningkatkan kualitas pelayanan yang lebih baik dari sebelumnya.
Polres Siak mencatat angka kejahatan di wilayahnya pada 2021 menurun dibanding 2020, yakni sebanyak 20 persen dari 478 kasus menjadi 382 kasus. Dari semua kasus yang ada pada tahun 2021 itu, dialami juga peningkatan persentase penyelesaian perkara dibanding sebelumnya.