Senin 03 Jan 2022 13:09 WIB

Jokowi Perintahkan tak Ada Lagi Dispensasi dan Suap Karantina Covid-19

Jokowi menyampaikan, saat ini kasus omicron melonjak jadi 136 kasus.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Ratna Puspita
Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Foto: dok. BEI
Presiden Joko Widodo (Jokowi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan agar tak ada lagi dispensasi karantina dan kasus suap karantina Covid-19 di Indonesia. Ia menekankan agar karantina terhadap pelaku perjalanan luar negeri betul-betul ditegakkan untuk mencegah masuknya kasus omicron di Tanah Air.

“Saya minta betul-betul utamanya yang terkait omicron ini adalah karantina bagi yang datang dari luar negeri. Jangan ada lagi dispensasi-dispensasi apalagi yang bayar-bayar itu kejadian lagi,” ujar Jokowi saat membuka rapat terbatas evaluasi PPKM di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (3/1).

Baca Juga

Presiden pun meminta agar BIN dan Polri betul-betul mengawasi pelaksanaan karantina di lapangan sehingga kasus berbayar terkait karantina Covid-19 pun tak kembali terjadi. “Saya harapkan sekali lagi, BIN, Polri yang menyangkut urusan karantina agar betul-betul diawasi betul,” tegasnya.

Jokowi menyampaikan, saat ini kasus omicron di Indonesia mengalami lonjakan menjadi 136 kasus. Hampir seluruh kasus berasal dari kasus impor. Karena itu, ia juga meminta pemerintah menyiapkan berbagai fasilitas kesehatan baik di pusat maupun daerah mengingat juga sudah ditemukannya kasus transmisi lokal omicron.

“Sehingga, prosedur mitigasi harus betul-betul kita siapkan. Apalagi kita memasuki tahun baru dan di bulan Januari seluruh sektor sudah bergerak dengan aktivitasnya, baik utamanya yang besar di sektor pendidikan dan perkantoran,” jelasnya.

Baca jugaDudung Versus Bahar Berimbas Danrem Suryakencana Turun Gunung

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement