REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 112 Tahun 2021 tentang syarat naik kereta api (KA) pada masa Natal dan Tahun Baru 2021/2022 telah berakhir pada Ahad (2/1), kemarin. PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI kembali menerapkan aturan bagi pelanggan sesuai SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021 yang mulai berlaku hari ini, Senin (3/1).
"Untuk KA jarak jauh, pelanggan di atas 12 tahun wajib vaksin minimal dosis pertama," kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus dalam pernyataan tertulisnya, Senin (3/1).
Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, Joni mengatakan calon penumpang dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. Selain itu, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam.
"Pelanggan di bawah 12 tahun, menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam dan didampingi orang tua," tutur Joni.
Untuk KA lokal, calon penumpang di atas 12 tahun wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. Selain itu, calon penumpang di bawah 12 tahun, wajib didampingi orang tua.