REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) memberikan rekomendasi terkait Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di masa pandemi Covid-19 berdasarkan kategori usia anak. IDAI tidak merekomendasikan PTM 100 persen untuk anak usia di bawah 6 tahun.
"Untuk kategori anak usia di bawah 6 tahun sekolah pembelajaran tatap muka belum dianjurkan sampai dinyatakan tidak ada kasus baru Covid-19 atau tidak ada peningkatan kasus baru," kata Ketua Umum IDAI Piprim Basarah Yanuarso, Senin (3/1).
Sekolah, sambungnya, dapat memberikan pembelajaran sinkronisasi dan asinkronisasi dengan metode daring dan mengaktifkan keterlibatan orang tua di rumah dalam kegiatan outdoor. Sekolah dan orang tua juga dapat melakukan kegiatan kreatif seperti mengaktifkan permainan daerah di rumah.
"Melakukan pembelajaran outdoor mandiri di tempat terbuka masing-masing keluarga dengan modul yang diarahkan sekolah seperti aktivitas berkebun, eksplorasi alam dan sebagainya," tegasnya.
IDAI menyadari, proses pendidikan anak usia sekolah sangatlah penting, sehingga kebijakan pembelajaran tatap muka dapat diaplikasikan dengan beberapa inovasi metode pembelajaran oleh kementerian pendidikan dan kebudayaan. Piprim juga menekankan, sebagian besar, kasus anak yang terpapar Covid-19 adalah anak yang belum mendapat imunisasi Covid-19.
Untuk kategori anak usia 12-18 tahun, pembelajaran tatap muka dapat dilakukan 100 persen dalam kondisi tidak adanya peningkatan kasus Covid-19 di daerah tersebut.
"Tidak adanya transmisi lokal Omicron di daerah tersebut," tegas Piprim.
Pembelajaran tatap muka dapat dilakukan dengan metode hybrid. Yakni 50 persen luring, 50 persen daring dalam kondisi masih ditemukan kasus Covid-19, namun positivity rate dibawah 8 persen.
"Anak, guru, dan petugas sekolah sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 100 persen," kata dia.
Untuk kategori anak usia 6-11 tahun, lanjut Piprim, rekomendasi PTM masih sama demgan kategori usia 12-18 tahun. Perbedaannya, IDAI menganjurkan fasilitas outdoor seperti halaman sekolah, taman, pusat olahraga, ruang publik terpadu ramah anak.
IDAI, lanjutnya, merekomendasikan sebagai untuk membuka pembelajaran tatap muka, 100 persen guru dan petugas sekolah harus sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19. Anak yang dapat masuk sekolah adalah anak yang sudah diimunisasi Covid-19 lengkap dengan dua kali suntikaan dan tanpa komorbid.
In Picture: Pembelajaran Tatap Muka 100 Persen di SD DKI Jakarta
Sekolah, juga harus patuh pada protokol kesehatan terutama fokus pada penggunaan masker wajib untuk semua orang yang ada di lingkungan sekolah. Kemudian, ketersediaan fasilitas cuci tangan, tetap menjaga jarak dan tidak makan bersamaan.
Sekolah juga memastikan sirkulasi udara terjaga. Mengaktifkan sistem penapisan aktif per harinya untuk anak, guru, petugas sekolah dan keluarganya yang memiliki gejala suspek Covid-19.
Untuk anak dengan komorbiditas , lanjutnya, dapat berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter spesialis anak. Komorbiditas anak meliputi penyakit seperti keganasan, diabetes melitus, penyakit ginjal kronik, penyakit autoimun, penyakit paru kronis, obesitas, hipertensi, dan lainnya.
IDAI juga mengimbau untuk segera melengkapi imunisasi rutin anak usia 6 tahun ke atas. Anak dianggap sudah mendapatkan perlindungan dari imunisasi Covid-19 jika sudah mendapatkan dua dosis lengkap dan proteksi dinyatakan cukup setelah 2 minggu pascapenyuntikan imunisasi terakhir.
"Sekolah dan pemerintah memberikan kebebasan kepada orangtua dan keluarga untuk memilih pembelajaran tatap muka atau daring, tidak boleh ada paksaan," tegasnya.
Untuk anak yang memilih pembelajaran daring, sekolah dan pemerintah harus menjamin ketersediaan proses pembelajaran daring. Keputusan buka atau tutup sekolah juga harus memperhatikan adanya kasus baru Covid- 19 di sekolah atau tidak.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan, saat ini PTM di DKI diberlakukan 100 persen. Hal itu, kata dia, sesuai dengan acuan di SKB 4 Menteri dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta tanggal 21 Desember 2021 Nomor 05/KB/2021 Nomor 1347 Tahun 2021, dan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan No. 1363 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PTM.
“Alhamdulillah PTM hari ini diberlakukan 100 persen di 10.429 sekolah atau sekitar 97,2 persennya,” kata Riza kepada awak media, Senin (3/1).
Menyoal aturan khusus PTM, lanjut dia, desinfektan dilakukan setiap hari. Selain dari vaksinasi anak didik dan tenaga pendidik yang tidak boleh kurang dari 80 persen dan telah mencapai dosis kedua. Menurutnya, pengawasan akan dilakukan pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Tapi, mohon semua orang tua memonitor dan memantau karena kami tenaga pendidik memiliki keterbatasan, semua bergantung pada kita semua dan utamanya orang tua,” jelas dia.
Dalam pemberlakuan PTM terbaru itu, kata Riza, memang diakui tidak mudah meskipun vaksinasi yang terus bertambah. Menurutnya, pandemi yang masih mengintai dengan berbagai variannya, termasuk Omicron, harus tetap diwaspadai.
“WHO menyampaikan tidak kurang dari 89 negara di dunia ada peningkatan 100 persen dalam waktu tiga hari saja di pekan lalu,” kata dia.