REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Sebanyak 57 pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Indramayu terjerat masalah di luar negeri sepanjang 2021. Pemerintah daerah setempat akan membentuk petugas di setiap desa untuk memfasilitasi para calon PMI agar terhindar dari masalah di negara penempatan.
Hal itu terungkap berdasarkan pengaduan yang diterima Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu pada 2021. Jumlah itu meningkat dibandingkan pengaduan yang mereka terima pada 2020 yang mencapai sekitar 40 kasus dan menurun dibandingkan pengaduan pada 2019 sebanyak 75 kasus.
Ketua SBMI Cabang Indramayu, Juwarih menyebutkan, dari jumlah tersebut, sebanyak 42 kasus di antaranya menimpa PMI perempuan. Sedangkan masalah yang menjerat PMI laki-laki hanya 15 kasus.
"Permasalahan yang paling banyak menimpa PMI asal Kabupaten Indramayu berupa penempatan secara unprosedural atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mencapai 27 kasus,’’ ujar Juwarih kepada Republika.co.id, Senin (3/1).