Senin 03 Jan 2022 23:03 WIB

Tolak Kementerian Khusus untuk Polri, PB HMI: Polisi Harus Indenden

PB HMI menilai Kementerian khusus untuk Polri tidak tepat

Rep: Muhyiddin/ Red: Nashih Nashrullah
PB HMI menilai Kementerian khusus untuk Polri tidak tepat. Polisi (ilustrasi)
Foto: Anadolu Agency
PB HMI menilai Kementerian khusus untuk Polri tidak tepat. Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pejabat Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Romadhon Jasn, menolak usulan Gubernur Lemhanas Agus Widjojo yang melontarkan isu Polri di bawah Kementrian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional. 

Pasalnya, usulan tersebut dinilai dapat merusak independensi Polri. "Kami menolak usulan ini. Pasalnya dapat menciderai independensi kepolisian,” ujar Romadhon dalam keterangan pers yang diterima Republika.co.id, Senin (3/1).

Baca Juga

Romadhon menilai, wacana ini bertendensi melemahkan institusi Polri. Menurut dia, jika Polri berada di bawah kementerian, Polri tidak bisa menyelidiki kasus di kementerian bersangkutan dan ini sangat bertentangan dengan Undang-undang No 2/2002 tentang Polri.

"Usulan ini disinyalir melemahkan Polri terutama dalam proses penyelidikan kasus tertentu,” ucap dia.

Romadhon menjelaskan, kedudukan Polri dalam format kelembagaan sebenarnya sama dengan Kejaksaan Agung mengingat Polri di bawah presiden langsung. 

Dia pun meminta agar Polri tidak ditarik dalam urusan politik karena mempunyai tugas yang sangat penting dalam negara ini.

"Tugas Polri ini bersentuhan langsung dengan masyarakat, jadi tidak elok kalau Polri ditarik dalam urusan politik," kata dia.

Menurut Romadhon, justru yang dibutuhkan oleh Polri saat ini bukanlah kementerian khusus, melainkan pembenahan kinerja dalam melayani publik terutama dalam fungsinya sebagai penegakan hukum, serta menjaga keamanan dan ketertiban.

"Yang dibutuhkan Polri saat ini bukan kementerian khusus, melainkan terkait pembenahan tugasnya terutama dalam pelayanan publik," jelas dia.  

Menurut Romadhon, Polri harus berdiri sendiri sebagai suatu lembaga dan tidak perlu dileburkan dengan lembaga lain. Mengingat Polri juga sebagai alat negara. "Tidak perlu institusi kepolisian dileburkan dengan lembaga lain," ucap dia.

Romadhon menambahkan, kedudukan Polri di bawah presiden sudah tepat dan tidak perlu dilakukan perubahan. Menurut dia, isu pembentukan kementerian khusus yang menaungi Polri tidak ada urgensinya. 

"Pembentukan kementerian khusus yang menaungi Polri tidak memiliki urgensi yang jelas," ujar dia.

Sebelumnya, Gubernur Lemhannas Letjen Agus Widjojo mengusulkan agar dibentuk Dewan Keamanan Nasional dan Kementerian Keamanan Dalam Negeri. 

Khusus untuk Kementerian Keamanan Dalam Negeri, kata Agus, nantinya akan menaungi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Usulan itu berdasarkan hasil kajian di internal Lemhannas.

Menurut Agus, masalah keamanan memang masuk dalam portofolio Kemendagri. Namun, jika memang tugas dan beban Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sudah banyak maka perlu dibentuk Kementerian Keamanan Dalam Negeri, yang Polri berada di bawah koordinasinya. Hal itu juga seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berada di bawah naungan Kemenhan.

"Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban perlu ada penegakan hukum, itu Polri. Seyogianya diletakkan di bawah salah satu kementerian dan Polri, seperti TNI, sebuah lembaga operasional. Operasional harus dirumuskan di tingkat menteri oleh lembaga bersifat politis, dari situ perumusan kebijakan dibuat, pertahanan oleh TNI, dan keamanan ketertiban oleh Polri," kata Agus didampingi Wagub Lemhannas Marsdya Wieko Syofyan dan Sestama Lemhannas Komjen Purwadi Arianto di Jakarta, Jumat (31/12).  

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement