Selasa 04 Jan 2022 17:50 WIB

Bahar Tersangka dan Ditahan: Mengapa Polisi Sembunyikan Delik Hoaks yang Disangkakan?

Polda Jabar enggan mengungkap ujaran hoaks yang dituduhkan kepada Bahar Smith.

Habib Bahar Smith (tengah) memberikan keterangan kepada media saat tiba di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan di Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Tim Gabungan Polda Jabar memeriksa Bahar Smith terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian dalam isi sebuah ceramah yang dilakukan di Bandung.
Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Habib Bahar Smith (tengah) memberikan keterangan kepada media saat tiba di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan di Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Tim Gabungan Polda Jabar memeriksa Bahar Smith terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian dalam isi sebuah ceramah yang dilakukan di Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Djoko Suceno, Ali Mansur, Bayu Adji P, Antara

Penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) pada Senin (3/1), menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial. Bahar pun langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan sejak Senin siang hingga tengah malam.

Baca Juga

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Rreskrimsus) Polda Jabar, Kombes Arif Rachman dalam keterangannya mengatakan, dua tersangka ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Senin (3/1) malam. Selain Bahar, satu tersangka lagi berinisial TR ditetapkan tersangka penyebar hoaks.

Keduanya dijerat dengan  Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Junto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Junto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat 2 Junto 45 a UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Junto Pasal 55 KUHP.

Menurut Arif, penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan setelah penyidik memeriksa sebanyak 55 saksi, antara lain 33 orang saksi dan saksi 19 ahli serta menyita sebanyak 12 item barang bukti. Penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan setidak- tidaknya mendapatkan dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHP serta didukung  dengan alat bukti yang bisa menjadi dasar seseorang menjadi tersangka.

Penahanan terhadap keduanya dilakukan penyidik berdasarkan alasan subjektif dan objektif. "Alasan subjektif adalah dikhawatirkan mengulangi tindak pidana. Selain itu dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Alasan objeksif bahwa ancaman hukuman yang dipersangkaakn terhadap kedua tersangka di atas 5 tahun penjara,’’ tutur Arif.

Sebagaimana diketahui kasus ini berawal dari ceramah Bahar yang diduga berisi berita bohong dan ujaran kebencian di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 11 Desember 2021. Isi ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian tersebut itu kemudian diunggah oleh TR di akun YouTube hingga viral.

Kasus tersebut  kemudian dilaporkan ke Polda Matro Jaya bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. Namun karena tempat kejadian perkaranya berada di wilayah hukum Polda Jabar, pihak Polda Metro kemudian melimpahkan berkas laporan tersebut.

Namun, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo hingga hari ini, menyatakan, penyidik belum bisa membeberkan isi materi ujaran hoaks yang disampaikan Bahar Smith. Alasannya, adalah pertimbangan aspek projustitia atau demi hukum.

"Mengenai materi penyidikan, ini kan projustitia, nah jadi memang kita tidak publikasi karena sifatnya projustitia, dan hanya bisa digunakan saat proses di pengadilan," kata Ibrahim di Bandung, Selasa.

In Picture: Pemeriksaan Habib Bahar bin Smith di Mapolda Jabar

photo
Habib Bahar bin Smith hadir memenuhi panggilan Polda Jawa Barat untuk diperiksa berkaitan dengan kasus ujaran kebencian di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (3/1). Bahar hadir dengan kuasa hukumnya dan menyatakan siap menjalani pemeriksaan. - (Edi Yusuf/Republika)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement