Kamis 06 Jan 2022 17:29 WIB

Soal Kasus Denny Siregar, Polda Metro: Kami Cek Dulu

Polda Jabar mengaku kasus Denny sudah dilimpahkan sejak pertengan 2021.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ilham Tirta
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan ujaran kebencian oleh pegiat media sosial, Denny Siregar, kini ditangani Polda Metro Jaya. Kasus yang telah berusia sekitar 18 bulan itu dilimpahkan penanganannya dari Polda Jawa Barat sejak pertengahan 2021 lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjawab singkat konfirmasi Republika.co.id, terkait penanganan kasus ujaran kebencian terhadap para santri di Tasikmalaya tersebut. Ia enggan membeberkan perihal pelimpahan berkas perkara dan belum menyampaikan perkembangan terkini proses hukumnya sejak ditangani Polda Metro Jaya.

Baca Juga

"Kami cek dulu," kata Zulpan dengan singkat saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (6/1).

Kasus Denny Siregar kembali dipertanyakan oleh khalayak. Alasannya, penanganan kasus itu terkesan lama. Sedangkan kasus serupa yang melibatkan Habib Bahar bin Smith diproses dengan cepat, bahkan sudah dilakukan penahanan oleh Polda Jawa Barat.

Kini kasus Denny itu berlabuh ke Polda Metro Jaya setelah sempat mampir di Polda Jawa Barat dan konon sempat dikirim ke Bareskrim Polri. Pelimpahan kasus ke Polda Metro Jaya sudah dilakukan sejak pertengan 2021. Namun, hal itu baru diungkap oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo pada Rabu (5/1), kemarin.

Menurut Ibrahim, salah satu pertimbangan pelimpahan kasus itu karena banyak tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Sehingga dengan demikian, pihaknya sudah tidak lagi menangani kasus dugaan ujaran kebencian terhadap para santri di Tasikmalaya tersebut.

"Jadi kami sudah tidak menangani lagi. Terakhir di Polda Jabar masih lidik (penyelidikan)," kata Ibrahim saat dihubungi Republika.co.id.

Ibrahim tidak menjawab detail kenapa kasus itu terus dilimphkan penangannya. Namun, ia mengeklaim seluruh proses penanganan kasus pidana harus melalui tahapan yang prosedural sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Agar seluruh unsur dalam kasus itu dapat terpenuhi, penanganannya harus menempuh tahapan penyelidikan, pemeriksaan saksi, saksi ahli, barang bukti, hingga penetapan tersangka. "Itu semua dilengkapi. Begitu juga untuk kasus DS. Semua tahapan tersebut sudah dilalui sesuai aturan hukum. Jadi kalau dipikir, ini sama seperti kasus lain. Berjalan normal," jelas Ibrahim.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement