REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Sebanyak 61 warga negara asing (WNA) dideportasi dari berbagai kota di Provinsi Papua sepanjang 2021. Hal itu karena mereka melakukan pelanggaran keimigrasian dan hukum. Sebanyak 61 orang yang dideportasi, terbanyak berkebangsaan Papua Nugini mencapai 54 orang. Kantor Imigrasi Jayapura mendeportasi 23 orang, 19 orang dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jayapura, dan dua orang dideportasi dari Kanim Merauke.
Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Papua, Novianto Sulastono menjelaskan, selain warga Papua Nugini, WNA terbanyak yang dideportasi adalah delapan warga China, tiga warga Kazakhstan, dua warga Belanda dan Ukraina, serta seorang berkebangsaan Italia dan Srilanka.
Menurut Novianto, ke-61 WNA itu selain dideportasi ke negaranya melalui Jakarta, juga masuk dalam daftar orang yang dicekal. Jumlah WNA yang dideportasi mengalami penurunan dibandingkan 2020 yang tercatat 116 orang, 99 orang di antaranya berkebangsaan PNG. "Banyaknya warga PNG yang dideportasi, karena selesai menjalankan hukuman dan masuk tanpa dilengkapi dokumen," kata Novianto di Jayapura, Kamis (6/1).