JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi melarang sementara warga negara asing (WNA) dari 14 negara masuk ke Tanah Air per hari ini, Jumat (7/1). Langkah itu diambil untuk mengantisipasi penularan Covid-19 karena varian omikron yang terus menunjukkan tren kenaikan di berbagai negara, termasuk di Indonesia. Kebijakan melarang masuk WNA dari 14...
Berita Lainnya