REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Para terpidana makelar kasus di MA itu dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana badan.
"Eksekusi terpidana Nurhadi dan kawan-kawan ke Lapas Sukamiskin, Bandung karena perkaranya telah berkekuatan hukum tetap," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (8/1/2022).
Nurhadi akan menjalani pidana penjara enam tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Dia juga diwajibkan membayar pidana denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Eksekusi terhadap Nurhadi dilakukan berdasarkan putusan MA RI Nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 12/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI tanggal 28 Juni 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Maret 2021.
Sedangkan menantunya, Rezky Herbiyono, dieksekusi ke lapas kelas I Sukamiskin guna menjalani pidana penjara enam tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan telah yang dijalani. Rezky juga dibebankan pidana denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.