Ahad 09 Jan 2022 10:33 WIB

Muslimah Parmusi Desak DPR Sahkan RUU TPKS & RUU PRT

Kehadiran organisasi masyarakat dapat membantu dalam pemberian edukasi.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Fakhruddin
Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) Willy Aditya (kedua kiri) menyampaikan laporan panja didampingi Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas (kedua kanan) serta Wakil Ketua Baleg Nurdin (kanan) dan Ibnu Multazam (kiri) pada Rapat Pleno Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/12/2021). Rapat tersebut membahas pengambilan keputusan atas hasil penyusunan RUU TPKS.
Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto
Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) Willy Aditya (kedua kiri) menyampaikan laporan panja didampingi Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas (kedua kanan) serta Wakil Ketua Baleg Nurdin (kanan) dan Ibnu Multazam (kiri) pada Rapat Pleno Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/12/2021). Rapat tersebut membahas pengambilan keputusan atas hasil penyusunan RUU TPKS.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pengurus Pusat Muslimah Parmusi mendesak agar para pembentuk undang-undang segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dan Rancangan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT). PP Muslimah Parmusi memandang kehadiran RUU TPKS dan RUU PRT dapat menjadi kepastian hukum dan melindungi segenap warga negara Indonesia dari kekerasan yang saat ini tengah berlangsung.

"Perlindungan bagi korban kekerasan seksual adalah suatu hal yang mendesak, oleh karena itu PP Muslimah PARMUSI mendorong DPR RI segera mengesahkan Rancamgan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dan Rancangan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT)," kata Ketua Umum PP Muslimah Parmusi, Nurhayati Payapo dalam keterangannya, Ahad (9/1/2022).

Baca Juga

Lebih lanjut Nurhayati mengatakan, hal penting lainnya yang harus dilakukan adalah secara konsisten memberikan pendidikan seks dan kesehatan reproduksi ke setiap sekolah, perguruan tinggi, pondok pesantren serta lembaga pendidikan. Karena, hingga kini pendidikan seks dan kesehatan reproduksi masih menjadi hal tabu di masyarakat.

Padahal, pendidikan seks dan kesehatan reproduksi dapat menjadi bekal serta melindungi baik anak dan perempuan terhadap aksi kekerasan seksual. Oleh karenanya, PP Muslimah Parmusi memandang kehadiran organisasi masyarakat dapat membantu dalam pemberian edukasi serta pendampingan.

Pendampingan , lanjut Nurhayati, sangat dibutuhkan bagi korban kekerasan seksual. Mengingat tak sedikit dari mereka yang berujung para rasa bersalah yang besar.

"Organisasi masyarakat dapat Turut membantu pemerintah melakukan pendampingan serta perlindungan, membangkitkan keberanian untuk speak up dan melapor kepada penegak hukum agar kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak dapat di tindak lanjuti," tegas Nurhayati.

Kepada aparat penegak hukum, PP Muslimah Parmusi juga meminta agar agar memberikan hukuman yang seadil-adilnya kepada para pelaku kekerasan seksual dan selalu memberikan perlindungan kepada korban. Hal terpenting lainnya adalah mengubah ayat-ayat yang kontra produktif pada PermendikbuRistek No. 30 tahun 2021.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga pun mengajak seluruh pihak mengawal pembahasan RUU TPKS dan RUU PRT. “Kami yakin DPR akan segera membahas dan mengesahkan RUU TPKS sebagai payung hukum komprehensif, yang menjadi kebutuhan kita semua, khususnya perlindungan kepada perempuan dan anak,” kata Bintang dalam keterangannya.

Bintang mengatakan, tidak ada toleransi apapun terhadap para pelaku kekerasan yang menimbulkan luka fisik dan meninggalkan trauma berat bagi korban. Ia menegaskan inisiasi RUU TPKS merupakan terobosan hukum yang mengatur pencegahan, penanganan, pemulihan, dan rehabilitasi korban kekerasan seksual.

Menurut Bintang, kementeriannya terus melakukan koordinasi dan konsultasi dengan berbagai pihak, seperti organisasi atau tokoh agama dan adat, lembaga masyarakat, akademisi, media massa, jajaran pemerintah, dan intitusi penegak hukum untuk menjalankan arahan Presiden Joko Widodo, yaitu penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement