Rabu 12 Jan 2022 04:18 WIB

Pendaftaran Komisioner KPAI Dibuka, Ini Syarat-Syaratnya

Periode Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan berakhir 15 Juni.

Ketua Pansel Asrorun Niam Sholeh.
Foto: istimewa
Ketua Pansel Asrorun Niam Sholeh.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Periode Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan berakhir 15 Juni 2022, dan sesuai UU, enam bulan sebelum selesai Pansel KPAI harus sudah terbentuk. Ada tujuh tokoh dan akademisi yang berasal dari beragam latar belakang didaulat sebagai Anggota Pansel dengan Ketua Pansel Asrorun Niam Sholeh. 

Berikut Panitia Seleksi Calon Anggota KPAI Tahun 2022-2027 : 

Baca Juga

1.     Dr. Pribudiarta Nur Sitepu, M.M; Sekretaris Kementerian PPPA 

2.     Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H.,M.Hum; Akademisi, mantan Hakim Konstitusi 

3.     Dra. Badriyah Fayumi, Lc.,M.A; Praktisi Perlindungan Anak, mantan Ketua KPAI 

4.     Rofah, S.Ag, BWS, MA, Ph.D;  Praktisi Perlindungan Anak, akademisi 

5.     Pendeta Dr. Jeane Marie Tulung, S.Th.,M.Pd; Unsur Tokoh Masyarakat, Rektor IAKN Manado 

6.     Dr. H.M. Asrorun Ni’am Sholeh, M.A – Akademisi, mantan Ketua KPAI,  Tokoh Masyarakat 

7.     Prof. Dr. Siti Ruhaini Dzuhayatin, M.A; Akademisi, Tenaga Ahli Utama KSP

 

Asrorun Niam Sholeh sebelumnya menjadi Komisioner KPAI selama dua periode, sebagai mantan Ketua KPAI, dan kini sebagai Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Kemenpora. 

"Ini amanah yang harus ditunaikan sebaik-baiknya. Karena proses seleksi ini akan berpengaruh dalam mewujudkan efektifitas penyelenggaraan perlindungan anak. Karenanya pansel bertekad untuk menjalankan tugas secara baik, profesional, transparan, dan akuntabel", ujar Niam usai Rapat Pansel hari ini Senin (11/1/2021). 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement