Kamis 13 Jan 2022 02:15 WIB

Tergugat RS Pindad tak Hadir di Sidang Perdana

Sidang tetap digelar dengan materi pemeriksaan legalitas penggugat dan kuasa hukum.

Abdul Rahman (tengah) didampingi pengurus Serikat Pegawai Pindad dan kuasa hukumnya usai menjalani usai menjani sidang perdana di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung , Rabu (12/1/2021).
Foto: Istimewa
Abdul Rahman (tengah) didampingi pengurus Serikat Pegawai Pindad dan kuasa hukumnya usai menjalani usai menjani sidang perdana di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung , Rabu (12/1/2021).

REPUBLIKA.CO.ID,  BANDUNG -- Sidang gugatan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap seorang karyawan dengan tergugat RS Pindad Bandung digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, Rabu (12/1/2022). Namun dalam sidang perdana tersebut pihak tergugat tidak hadir. Meski demikian, sidang yang dipimpin Hakim Ketua, AA Gede Susila Putra tetap digelar dengan materi pemeriksaan legalitas pihak penggugat dan kuasa hukumnya.

Setelah memeriksa, Hakim kemudian menerima berkas legalitas penggugat dan kuasa hukumnya. Menurut Gede Susila, pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan sidang kepada pihak tergugat. Namun saat sidang dimulai pihak tergugat tidak hadir.

"Kami sudah layangkan surat panggilan sidang. Namun tidak ada ya dari pihak tergugat? Nanti kami panggil lagi untuk sidang berikutnya pekan depan," kata Hakim dan menutup persidangan. 

Dalam sidang pertama, penggugat Abdul Rahman didampingi pengurus Serikat Pegawai Pindad (SPP), diantaranya Sekjen SPP, Herman Fidiarto,  Dewan Penasihat SPP, Dasep Trisna Yuliniar, dan kuasa hukumnya, Yayan, SH. 

Sebagaimana diketahui, perjuangan Abdul Rahman (43 tahun) mencari keadilan atas kesewenangan pihak perusahaan akhirnya sampai ke pengadilan. Karyawan di bagian staf administrasi rawat inap Rumah Sakit Umum Pindad Bandung (PT Pindad Medika Utama) mengajukan gugatan terhadap cucu perusahaan PT Pindad (Persero) salah satu BUMN Alussista lantaran diberhentikan sepihak. 

Sebagaimana yang dilihat Republika.co.id di situs SIPP PN Bandung, gugatan Abdul Rahman yang telah bekerja selama 16 tahun di perusahaan tersebut, didaftarkan ke pengadilan dengan nomor 1/Pdt.Sus/2022/PN Bandung tanggal 3 Januari 2022. Dalam pendaftaran tersebut tertulis penggugat Abdul Rahman sedangkan tergugat PT Pindad Media Utama (PMU). RSU Pindad Bandung sendiri merupakan unit dari PT  PMU.  

Abdul Rahman yang dimintai konfirmasinya oleh Republika.co.id, Selasa (4/1/2022) membenarkan soal gugatannya tersebut. Dia mengungkapkan, pemberhentian dirinya secara tidak hormat dari perusahaan tertuang dalam surat Nomor Skep/1/PMU/X/2021 tentang Pemberhentian Pegawai Tetap PT Pindad Medika Utama tertanggal 6 Oktober 2021. Surat pemecatan tersebut ditandatangani Direktur Utama PT PMU, Tuning Rudyati. 

Sementara itu, pihak Rumah Sakit Pindad Bandung membantah jika pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Abdul Rahman staf administrasi rawat inap, dilakukan tanpa melalui prosedur.

"Pemberhentian secara tidak hormat terhadap yang bersangkutan dilakukan melalui prosedur yang berlaku baik di perusahaan maupun UU Ketenagakerjaan," kata Humas RS Pindad, Firman Yulhamsyah kepada Republika.co.id.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement