REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dian Fath Risalah, Zainur Mashir Ramadhan, Fergi Nadira B
Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin, pada Senin (10/1) menyampaikan bahwa pasien yang terkonfirmasi Omicron tidak membutuhkan perawatan yang serius di rumah sakit. Hal ini dikarenakan mayoritas pasien terkonfirmasi varian Omicron memiliki gejala ringan dan tidak bergejala.
Nantinya, pasien hanya perlu menjalani isolasi mandiri (isoman) di rumah dengan diberikan suplemen vitamin maupun obat terapi tambahan yang telah mendapatkan izin penggunaan dari pemerintah. Menanggapi pernyataan Menkes, Ketua Satgas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Zubairi Djoerban mengaku kurang setuju bila pasien Omicron melakukan isolasi mandiri di rumah.
"Sebaiknya Omicron jangan di rumah kalau positif, kalau tanpa gejala di Wisma atau di tempat terpusat. Saya usulkan saran itu mohon dipertimbangkan," kata Zubairi saat dihubungi, Kamis (13/1/2022).
Karena, sambung Zubairi, penularan Omicron amat sangat cepat dan dikhawatirkan bisa menularkan orang sekitar yang ada di lingkungan rumah. Untuk penanganan pun, pasien Omicron cukup istirahat hingga dinyatakan negatif.
"Pasien Omicron di tempat karantina terpusat ya istirahat saja, sampai negatif. Prinsipnya, Omicron amat mudah menular, jadi mencegah penularan dengan di tempat karantina terpusat isomannya," ujar Zubairi.
Dikonfirmasi terpisah, Epidemiolog dari Universitas Indonesia, Pandu Riono mengatakan isolasi mandiri di rumah dapat dilakukan bila isolasi mandiri terpusat sudah tidak bisa menampung pasien.
"Kalau isolasi terpusat sudah tak menampung, harus disiapkan isoman di rumah, tapi harus dimonitor, kemenkes katanya sudah ada telemedicine kan," kata Pandu.
Ia juga menyarankan agar para Kepala Daerah menyiapkan tempat isolasi mandiri komunal. "Kalau ada rumah kosong, atau rusun belum terpakai, bisa dibuat isolasi komunal setempat," kata Pandu.
Adapun, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengatakan, pada prinsipnya konsep isoman untuk tiap kasus positif Covid-19 sama. Yaitu, isolasi orang dengan kasus positif di ruangan yang terpisah dengan penghuni lain, mengurangi peluang terpapar virus, merawat orang dengan kasus positif sesuai prosedur, dan menghubungi tenaga kesehatan jika terjadi perburukan gejala.
"Sedangkan untuk teknis rencana isolasi mandiri telah dijelaskan Kemkes dalam https:isoman.kemkes.go.id," ujar Wiku.
In Picture: Vaksin Booster Covid-19 untuk Lansia di Yogyakarta