Ahad 16 Jan 2022 15:21 WIB

Sebanyak 556.745 Kendaraan Bermotor di DKI Sudah Uji Emisi

Dinas LH DKI akan menggratiskan uji emisi untuk masyarakat kecil seperti ojek daring.

Pelaksanaan uji emisi di Kantor Jakarta Selatan, Rabu (5/12/2021).
Foto: Dok. Pkj
Pelaksanaan uji emisi di Kantor Jakarta Selatan, Rabu (5/12/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mencatat sebanyak 556.745 kendaraan bermotor di Jakarta sudah melakukan uji emisi gas buang untuk menekan pencemaran udara.

"Kemungkinan nanti kami akan adakan gratis untuk masyarakat marginal seperti ojek daring dan lainnya," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan.

Baca Juga

Upaya itu dilakukan untuk terus menggenjot realisasi uji emisi kendaraan bermotor termasuk mendukung penambahan bengkel uji emisi. Berdasarkan data Sistem Informasi Uji Emisi Dinas Lingkungan Hidup DKI hingga Jumat (14/1) pukul 12.30 WIB, sebanyak 556.745 kendaraan, meliputi 512.383 roda empat dan 44.362 roda dua.

Untuk kendaraan roda empat, jumlah bengkel yang melayani uji emisi mencapai 268 bengkel dengan jumlah teknisi mencapai 816 orang, sedangkan kendaraan roda dua dilayani 41 bengkel dengan 104 orang teknisi.

"Adapun tingkat kelulusan uji emisi mencapai 99,6 persen dan tidak lulus 0,4 persen," katanya. Sebagian besar bahan bakar kendaraan yang melakukan uji emisi adalah solar sebanyak 84,9 persen dan bensin 15,1 persen.

Sebelumnya, sanksi denda bagi kendaraan yang belum diuji emisi atau tidak lolos uji emisi akan diterapkan mulai 13 November 2021.Berdasarkan ketentuan Pasal 285 dan Pasal 286 dalam UU Nomor 22 tahun 2009, sanksi denda untuk sepeda motor maksimal Rp 250 ribu, sedangkan mobil didenda maksimal Rp 500 ribu.

Namun, penerapan sanksi itu harus diundur karena kendaraan bermotor di DKI Jakarta yang sudah diuji emisinya ternyata terbilang masih rendah. Sedangkan, sanksi baru bisa diterapkan kepolisian jika capaian kendaraan yang sudah uji emisi minimal 50 persen.

Ketentuan soal emisi gas buang diatur dalam pasal 48 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Emisi gas buang kendaraan bermotor menjadi salah satu indikator pengukuran persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 tahun 2020 yang mewajibkan kendaraan bermotor berusia di atas tiga tahun untuk melakukan uji emisi gas buang.

Peraturan Gubernur tersebut ditetapkan pada 22 Juli 2020 dan berlaku mulai enam bulan setelahnya atau pada awal 2021.Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta mencatat jumlah kendaraan bermotor di Jakarta dari tahun ke tahun terus naik.

Lembaga pemerintah ini menyebutkan hingga 2020, jumlah kendaraan bermotor mencapai 20,2 juta unit, hampir 80 persennya adalah sepeda motor atau mencapai 16,1 juta unit. Sisanya adalah mobil penumpang mencapai 3,36 juta unit dan truk 680 ribu unit.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement