Rabu 19 Jan 2022 12:55 WIB

Komisi Luar Negeri MUI Sayangkan Ricuh Demonstrasi Pengungsi di Pekanbaru

MUI meminta UNHCR serius menangani pengungsi.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
Komisi Luar Negeri MUI Sayangkan Sikap Polisi Terhadap Pengungsi Internasional. Foto: Pengungsi asal Afghanistan berunjuk rasa di depan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, di Pekanbaru, Riau, Selasa (11/1/2022). Mereka memohon perlindungan dan meminta agar bisa segera diberangkatkan ke negara ketiga.
Foto: Antara/Rony Muharrman
Komisi Luar Negeri MUI Sayangkan Sikap Polisi Terhadap Pengungsi Internasional. Foto: Pengungsi asal Afghanistan berunjuk rasa di depan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, di Pekanbaru, Riau, Selasa (11/1/2022). Mereka memohon perlindungan dan meminta agar bisa segera diberangkatkan ke negara ketiga.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyesalkan tindak represif dari aparat kepolisian terhadap  pengungsi yang melakukan demonstrasi di Kota Pekanbaru Riau, Selasa (18/1/2022). Atas tindakan tersebut ada 15 dari mereka dirawat di beberapa rumah sakit di Kota Pekanbaru dan satu orang terluka serius di bagian kepalanya.

"Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh polisi tentu saja saya sebagai ketua komisi menyesalkan terjadinya itu," kata Ketua Komisi Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional KH Bunyan Saptomo, saat dihubungi Republika, Rabu (19/1/2022).

Baca Juga

Seharusnya kata KH Bunyan, saat mengawal aksi demonstrasi, polisi bertindak sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk undang-undang HAM dan tidak menggunakan kekerasan.

"Kita sudah punya undang-undang yang terkait dengan hak asasi manusia dan itu harus dilaksanakan oleh semua pihak, baik oleh aparat pemerintah, dan juga masyarakat," ujarnya.

KH Bunyan meminta Kepala Polisi Republik Indonesia untuk melakukan penyelidikan atas kasus tersebut, dan apabila ada oknum anggota polisi yang bersalah hendaknya ditinindak sesuai dgn peraturan yang berlaku. Karena, kasus kekerasan polisi terhadap pengungsi ini selain melanggar HAM juga dapat merusak nama baik negara RI yang sudah menyatakan komitmen pada demokrasi dan penghormatan HAM.

"Saya mengharapkan polri bisa melakukan penyelidikan mengenai hal ini ya. Karena ada indikasi pelanggaran HAM,  yaitu terlihat dari kekerasan, terhadap korban yang melakukan unjuk rasa," ujarnya.

Selain menyesalkan sikap represif pihak kepolisian, KH Bunyan menyesalkan sikap UNHCR Indonesia yang tidak serius mengatasi persoalan pengungsi. Karena sesunggunya, aksi demonstrai para pengungsi ini karena tidak profesionalnya UNHCR melayani para pengungsi.

"Kita juga menyesalkan tindakan UNHCR yang tidak memenuhi hak-hak pengungsi," katanya.

Menurutnya, kalau saja UNHCR baik dalam melayani para pengungsi, maka tidak akan ada demonstrasi dari para pengungsi di seluruh Indonesia. Karena tugas pelayanan terhadap para pengungsi merupakan kewenangan UNHCR.

"Karena itu merupakan tugas mereka dan pemerintah Indonesia hanya sebagai tempat transit, sebagai warga negara kita menyerukan kepada UNHCR untuk memenuhi hak-hak pengungsi sebagaimana yang menjadi kewajiabnnya, yang diamanatkan oleh PBB," katanya.

KH Bunyan menegaskan, Indonesia hanya sebagai negara transit bukan tempat tinggal permanen bagi para pengungsi. Sudah sewajarnya UNHCR segara berangkatkan mereka ke negara tujuan.

"Kita menyesalkan UNHCR yang tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan amanat PBB, memenuhui hak-hak pengungsi dan mencarikan tempat untuk tinggal permanen di tempat tujuan mereka," katanya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement