Rabu 19 Jan 2022 16:36 WIB

Status DKI pada Jakarta akan Dicabut dengan UU

Sebelum Nusantara resmi berfungsi sebagai IKN, ibu kota negara tetap di DKI Jakarta.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Agus raharjo
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menerima berkas laporan pansus terhadap RUU tentang Ibu Kota Negara (IKN) dari Ketua Pansus RUU IKN DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022). Dalam rapat tersebut DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-undang.Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menerima berkas laporan pansus terhadap RUU tentang Ibu Kota Negara (IKN) dari Ketua Pansus RUU IKN DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022). Dalam rapat tersebut DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-undang.Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Status sebagai Daerah Khusus Ibu kota (DKI) yang melekat pada Jakarta bakal dicabut. Pencabutan ini seiring dengan pemindahan ibu kota negara ke Nusantara di Kalimantan Timur. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Arif Wibowo menuturkan, status DKI untuk Jakarta itu berakhir hingga terbit Keputusan Presiden (Kepres) pemindahan ibu kota diterbitkan.

Arif mengatakan nama resmi IKN adalah Nusantara. Otorita dipimpin oleh Kepala dan Wakil Kepala yang diangkat oleh presiden. Namun sebelum terbitnya kepres Ibukota baru itu keluar, yang direncanakan pada 2024, maka berdasarkan RUU IKN dilakukan persiapan dan pembangunan ibu kota.

Baca Juga

"Jadi sebelum kepres pemindahan ibu kota yang menyatakan ibu kota yang baru resmi berfungsi, maka ibu kota kita masih tetap DKI Jakarta," kata Arif kepada wartawan, Rabu (19/1/2022).

Maka dengan hadirnya UU IKN yang baru, ia mengatakan perlu juga dilakukan perbaikan UU Nomor 29 tahun 2007 tentang wilayah Jakarta Raya sebagai ibu kota. Dalam pembicaraan sebelumnya, ia mengusulkan Jakarta sebagai pusat ekonomi dan bisnis.

"Ketika UU ini berlaku maka status Jakarta sebagai DKI secara otomatis dicabut," ujar Arif.

Kemudian terkait dengan kepemimpinan IKN baru, ia menjelaskan istilahnya adalah otorita, tapi bukan badan otorita seperti yang pernah terjadi di kota Batam. Sedangkan Otorita yang dimaksud disini adalah penyelenggara pemerintah daerah khusus ibu kota negara.

Kemudian kepala otorita itu, sambung dia, ditunjuk oleh presiden IKN. Tugas pokok dan fungsi kepala otoritanya, sesuai dalam RUU IKN yang ada. Yaitu mengelola ibukota negara yang baru. Tugasnya mempersiapkan, membangun dan memindahkan daerah ibu kota khusus.

Karena kepala dan wakil kepala otorita yang akan ditunjuk nanti, itu terkait dengan perpres yang paling lamban akan diterbitkan 2 bulan setelah UU IKN yang baru ini disahkan. "Sedangkan sampai saat ini nama nama yang dikabarkan akan menjadi kepala otorita itu belum disampaikan presiden. Sehingga sampai otoritas itu belum ada, jadi status Jakarta masih bersifat DKI," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement