REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Kemendikbudristek mengeklaim sudah mendorong panitia seleksi nasional (Panselnas) guru PPPK untuk melakukan perubahan aturan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PermenpanRB). Tujuan utak-atik aturan seleksi PPPK itu agar guru honorer yang sudah lolos passing grade pada seleksi tahap tapi tidak mendapatkan formasi tak perlu ikut tes lagi.
"Kami sedang berjuang setiap hari untuk meyakinkan perubahan Permenpan-RB sehingga proses seleksinya itu bisa pada saat guru itu sudah lolos passing grade dan formasinya terbuka kita ingin dia langsung dapat dan tidak perlu mengikuti tes lagi," ujar Mendikbudristek, Nadiem Makarim, dalam rapat kerja di DPR RI yang ditayangkan secara daring, Rabu (19/1/2022).
Nadiem menyatakan, keputusan akhir terkait aturan itu berada di tangan Panselnas. Namun, dia menyampaikan, dalam proses seleksi guru PPPK pihaknya mengambil posisi yang sangat jelas, di sisi guru honorer. Dia ingin guru honorer dan organisasi-organisasi yang menaunginya menyadari hal tersebut.
"Tapi ini adalah keputusan bersama di Panselnas. Jadi mohon dukung kami dalam perjuangan ini dan insya Allah kita akan mendapatkan terobosan. Kami akan terus berjuang untuk mencapai ini," tutur Nadiem.
Dia mengaku memahami ada beberapa isu besar dalam pelaksanaan seleksi guru PPPK. Selain terkait dengan ketidaktersediaan formasi bagi guru yang lolos passing grade, ada dua persoalan hal lain yang juga dia sadari. Yakni, adanya guru honorer sekolah negeri yang lolos passing grade tapi kalah ranking dari guru swasta dan adanya beberapa yayasan yang kehilangan guru.