Jumat 21 Jan 2022 19:42 WIB

Satpol PP Kabupaten Bogor Musnahkan 2.123 Botol Minuman Keras

Ribuan botol miras berbagai merek tersebut disita karena tidak memiliki izin edar.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Bilal Ramadhan
Petugas memusnahkan puluhan ribu botol minuman keras (miras) menggunakan alat berat di Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (31/12/2021). Barang bukti yang dimusnahkan yakni miras berbagai jenis sebanyak 33 ribu botol, hasil operasi cipta kondisi jelang Tahun Baru 2022.
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Petugas memusnahkan puluhan ribu botol minuman keras (miras) menggunakan alat berat di Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (31/12/2021). Barang bukti yang dimusnahkan yakni miras berbagai jenis sebanyak 33 ribu botol, hasil operasi cipta kondisi jelang Tahun Baru 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Satpol PP Kabupaten Bogor memusnahkan 2.123 botol barang bukti minuman keras (miras) beralkohol di halaman Kantor Satpol PP Kabupaten Bogor, Jumat  (21/1). Ribuan botol miras berbagai merek tersebut disita dari pelaku usaha di wilayah Kabupaten Bogor karena tidak memiliki izin edar.

Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho, mengatakan barang bukti miras itu merupakan hasil kerja keras Satpol PP Kabupaten Bogor bersama Satpol PP Unit Kecamatan selama Operasi Pekat Tahun 2021.

Baca Juga

“Hasil ini di dapati dari tempat hiburan malam, ada juga dari pengecer, dan sebagainya. Ini hasil operasi pekat yang kami lakukan tentunya dibantu Unit Pol PP kecamatan,” ujar Agus, Jumat (21/1).

Di samping itu, Agus menegaskan, miras merupakan hal yang berbahaya karena efek yang ditimbulkan luar biasa. Sehingga, ia berharap pemusnahan ini dapat mengurangi peredaran miras di Kabupaten Bogor.

Menurutnya, Operasi Pekat merupakan program Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mewujudkan daerah yang nyaman dan berkeadaban. “Ini merupakan salah satu program prioritas kabupaten Bogor yakni operasi pekat,” ujar Agus.

Ia menambahkan, barang bukti tersebut dimusnahkan sesuai dengan Peraturan Bupati Nomer 81 Tahun 2021. Dimana penyedia usaha yang menyimpan, memproduksi, mengedarkan, menimbun dan mengoplos dan atau menyajikan minuman yang memabukkan atau berbahaya tanpa izin dari pejabat yang berwenang, dilakukan penindakan berupa proses yustisial dan atau pemusnahan barang bukti.

Dalam kegiatan kali ini Satpol PP kabupaten Bogor juga memberikan apresiasi dan penghargaan kepada anggota Pamong Praja yang telah mendedikasikan diri selama 10 tahun lebih di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor.

“Semoga dapat memberikan contoh kepada rekan-rekan pamong yang lainnya agar terus bersemangat memberikan yang terbaik untuk Satpol PP PP dan Kabupaten Bogor,” pungkasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement