Sabtu 22 Jan 2022 01:45 WIB

Mengenal Perbedaan Tugas BNPB dengan Basarnas

BNPB harus ada di lapangan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah bencana

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Gita Amanda
Sekretaris Utama BNPB Lilik Kurniawan memaparkan perbedaan tugas BNPB dan Basarnas, (ilustrasi).
Foto: Dok BNPB
Sekretaris Utama BNPB Lilik Kurniawan memaparkan perbedaan tugas BNPB dan Basarnas, (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memiliki beberapa tugas, termasuk upaya pencegahan bencana. Perbedaannya dengan Badan SAR Nasional (Basarnas) adalah Basarnas terjun saat situasi bencana terjadi, sedangkan tugas BNPB termasuk lengkap melakukan penanggulangan bencana.

"(Tugas) BNPB ada tiga, bagaimana sebelum terjadi bencana dia melakukan upaya pencegahan, untuk mitigasi, untuk kesiapsiagaan, kemudian kedua saat terjadi bencana turun ke lapangan," ujar Sekretaris Utama BNPB Lilik Kurniawan saat mengisi konferensi virtual, Jumat (21/1/2022).

Baca Juga

Ia menjelaskan, BNPB harus ada di lapangan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah bencana. Tugas ketiga, bagaimana kembali membangun secara fisik, baik secara ekonomi, secara sosial.  Kalau BNPB tidak dibentuk, dia melanjutkan, tak ada instansi yang mengkoordinasikan penanggulangan bencana di Indonesia. Sebab, dia menyebutkan instansi yang terkait bencana banyak sekali.

"Ada 23 kementerian/lembaga yang semuanya terkait penanggulangan bencana. Dalam penanggulangan bencana harus ada komandannya dan itu dipegang oleh BNPB," katanya.

Jadi, dia melanjutkan, BNPB memberikan komando saat situasi darurat. Kalau tak ada BNPB, dia melanjutkan, ketika semua lembaga melakukan penanganan belum tentu efektif dan efisien. Padahal, ia mengingatkan Indonesia adalah laboratorium bencana. "Bencana ada di sekitar kita," ujarnya.

Jika tak ada BNPB, dia melanjutkan, nanti tak ada yang melindungi masyarakat dari ancaman bencana. Oleh karena itu, Lilik berharap ada revisi undang-undang (UU) Penanggulangan Bencana.

"Saya berharap BNPB ada di sana (revisi UU Penanggulangan Bencana) supaya semua bisa dikoordinasikan BNPB," ujarnya.

Terkait beda BNPB dan Basarnas, Lilik menjelaskan dalam siklus penanggulangan bencana dibagi menjadi tiga fase. Yaitu sebelum bencana, pada saat bencana, dan setelah terjadi bencana. BNPB, dia menambahkan, melakukan semua tugas tersebut.

"Jadi, komplit dari A sampai Z. Sedangkan, Basarnas ada di tengah-tengah, pada saat situasi bencana, ada masyarakat yang hilang, harus ditolong," katanya. Artinya, dia menambahkan, penyelamatan korban dilakukan oleh Basarnas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement