Ahad 23 Jan 2022 19:04 WIB

Sumbar Peringati Hari Indonesia tanpa Riba dengan Seminar Nasional

Hari Indonesia tanpa riba diperingati tiap 24 Januari dan 5 Dzulhijjah

Riba (ilustrasi). Hari Indonesia tanpa riba diperingati tiap 24 Januari dan 5 Dzulhijjah
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Riba (ilustrasi). Hari Indonesia tanpa riba diperingati tiap 24 Januari dan 5 Dzulhijjah

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG— Peringatan Hari Indonesia Tanpa Riba di Sumatera Barat dilakukan dengan menggelar seminar nasional sebagai langkah mengingatkan umat Islam akan bahaya praktik yang diharamkan dalam Islam itu.

"Kita tidak dalam posisi menggurui, tetapi saling mengingatkan bahwa riba adalah praktik yang diharamkan Islam dan juga ada bahaya di belakangnya," kata moderator seminar yang juga Advokat Lembaga Bantuan Hukum Riba Crisis Center (LBH RCC) Melani Darmandi Padang, Sumatra Barat, Ahad (23/1/2022).

Baca Juga

Dia mengatakan saat ini praktik riba sudah mendarah daging. Semakin menuju keadaan yang digambarkan Rasullullah bahwa akan datang suatu zaman dimana umatku (Muhammad SAW) tidak ada yang tidak terkena riba.

"Kita tentu tidak ingin hal itu berlarut-larut. Harus ada upaya agar kita bisa keluar dari praktik riba. Hal inilah yang kemudian melahirkan Riba Crisis Center dan LBH RCC yang berupaya menggelar sosialisasi, memberikan pemahaman tentang riba kepada masyarakat salah satunya melalui seminar," ujarnya.

Menurutnya, pada satu sisi MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2004 yang menegaskan bunga bank adalah riba nasyiah, haram, namun di sisi lain, tidak semua masyarakat yang mengetahui fatwa yang telah berumur 18 tahun itu.

Seminar nasional dengan tema "Dari Sumbar untuk Indonesia tanpa Riba" itu menghadirkan Gubernur SumbarMahyeldi, Sekjen MUI Pusat Dr Amirsyah Tambunan, Ekonom Indonesia Dr Ichsanuddin Noorsy, Pendiri Budiman Swalayan H Yasmar, dan penulis buku Bahagianya PNS tanpa RibaLinda Juliharti.

Gubernur Sumbar Mahyeldi mengapresiasi seminar yang digelar untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang hukum dan bahaya riba.Ia menilai pemahaman masyarakat tentang topik itu beragam. 

Bertingkat-tingkat. Ada yang pernah mendengar. Ada yang tahu dan ada yang sudah benar-benar memahami. 

"Karena itu perlu sosialisasi agar ada kesamaan pemahaman di tengah masyarakat sehingga tidak muncul pula perpecahan karena tidak paham," katanya.

Dia menilai pemprov memiliki kepedulian luar biasa terhadap produk-produk halal mulai dari usaha hingga perbankan. Saat ini lembaga keuangan yang berbasis syariah sudah tumbuh dan bisa menjadi pilihan masyarakat yang tidak ingin terjerat riba.

"Konversi Bank Nagari menjadi Bank Umum Syariah juga tengah berjalan," katanya. Hari Indonesia Tanpa Ribaatau HIT Riba adalah advokasi nasional untuk mendapatkan hak tidak bayar riba, sebagai bentuk pengawalan fatwa ulama Nomor 1/2004 tentang haramnya praktik pembungaan. HIT Riba diselenggarakan setahun 2x pada tahun Hijriyah yaitu 5 Dzulhijjah dan tahun masehi pada 24 Januari, sesuai terbitnya fatwa.   

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement