Senin 24 Jan 2022 13:15 WIB

Polda Jabar Tolak Penangguhan Penahanan Bahar bin Smith

Polda masih membutuhkan keterangan Bahar agar kasusnya bisa dilimpahkan ke kejaksaan.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Habib Bahar bin Smith hadir memenuhi panggilan Polda Jawa Barat untuk diperiksa berkaitan dengan kasus ujaran kebencian di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (3/1).
Foto: Edi Yusuf/Republika
Habib Bahar bin Smith hadir memenuhi panggilan Polda Jawa Barat untuk diperiksa berkaitan dengan kasus ujaran kebencian di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (3/1).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polda Jawa Barat (Jabar) menyatakan belum memberikan penangguhan penahanan terhadap Bahar bin Smith (BS) yang menjadi tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, mengatakan Bahar belum bisa ditangguhkan penahanannya karena kebutuhan proses penyidikan.

"Belum ada perkembangan terkait dengan penyidikan saudara BS, sementara ini penangguhan masih belum dipenuhi oleh penyidik," kata Ibrahim di Kota Bandung, Provinsi Jabar, Senin (24/1/2022).

Baca Juga

Menurut dia, Bahar masih diperlukan untuk memberikan keterangannya demi melengkapi berkas perkara yang menjeratnya soal dugaan ujaran hoaks tersebut. Pasalnya berkas perkara akan segera diselesaikan guna dapat dilimpahkan ke kejaksaan. "Keberadaan saudara BS masih dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara," kata Ibrahim.

Polda Jabar menetapkan Bahar sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks pada Senin (3/1). Namun polisi belum menyebutkan isi materi ujaran hoaks yang disampaikan Bahar. Adapun Bahar diduga menyampaikan ujaran kebencian tersebut ketika mengisi ceramah di kawasan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka, pada Selasa (4/1), tim kuasa hukum Bahar Smith melayangkan surat penangguhan penahanan kepada Polda Jabar. "Kita langsung membuat surat penangguhan penahanan dilampiri surat jaminan kepada penyidik Polda Jabar," kata pengaca Bahar, Ichwan Tuankotta.

Pada kasus ujaran hoaks, Bahar dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement