REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan surat keputusan menaikkan kelas sejumlah kantor Imigrasi. Salah satunya kantor Imigrasi Non TPI Depok, dari Kelas II menjadi Kelas I. Nomenklatur perubahan status kantor Imigrasi Depok dari Kelas II menjadi Kelas I, ditandatangi oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly pada 14 Januari 2022.
"Iya benar, Imigrasi Kota Depok kini telah berubah status menjadi Kelas I. Untuk nomenklatur perubahannya ditanda tangani pada 14 Januari 2022," ujar Kepala Kantor Imigrasi Depok, Fahrul Novry Azman di Kantor Imigrasi Kota Depok, Senin (24/1).
Menurut Fahrul, peningkatan kelas pada Kantor Imigrasi Kota Depok tersebut telah disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Untuk itu, pihaknya, mengucapkan apresiasi kepada Kemenpan RB yang secara kelembagaan telah memberikan rekomendasi kenaikan kelas menjadi setingkat lebih tinggi, menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok.
"Secara khusus, kami juga mengucapkan terima kasih kepada Menteri Hukum dan HAM RI yang tentunya telah memberikan kepercayaannya kepada Imigrasi Kota Depok untuk lebih lagi memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Semoga dengan kenaikan ini, akan memberikan dampak positif terkait kinerja dan pelayanan yang nantinya akan diwujudkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok," jelasnya.