REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), kembali menunda sidang lanjutan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap pembunuhan anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI), Selasa (25/1). Penundaan tersebut disebut karena ketua majelis hakim, Arif Nuryanta, punya kesibukan lain.
Sidang yang menyeret dua anggota Resmob Polda Metro Jaya itu akan kembali dilanjutkan, pada Rabu (2/2), pekan mendatang. Sidang lanjutan, pada Selasa (25/1), sebetulnya babak akhir pemeriksaan saksi-saksi. Dijadwalkan sebelumnya, sidang akan mendengar kesaksian dari dua terdakwa, yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorello.
Persidangan hari ini sedianya dimulai pukul 10.00 WIB. Namun sempat molor selama satu jam. Pada pukul 11.00 WIB, hakim anggota, Suharno, baru membuka sidang. Namun, setelah membuka sidang, Suharno yang juga Kepala Humas PN Jaksel itu menyampaikan, persidangan tak dapat dilanjutkan. Alasannya, ketua majelis hakim, Arif Nuryanta berhalangan hadir.
“Kami sampaikan bahwa, ketua majelis ada tugas lain,” kata Suharno kepada forum sidang. Ia menjelaskan, kesibukan lain tersebut terkait dengan peran hakim Arif Nuryanta yang sedang menjalani pelatihan. “Sehingga, persidangan hari ini mesti ditunda,” ujar Suharno.
Permintaan hakim agar sidang tersebut ditunda pun disetujui para pihak. Para terdakwa, dan tim kuasa hukumnya setuju dengan penundaan tersebut. Sedangkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), pun mengiyakan penundaan tersebut. Karena itu, kata hakim Suharno, sidangpun disepakati ditunda. “Baik, sidang lanjutan akan dilaksanakan pada Rabu, 2 Februari 2022 mendatang,” terang Suharno.
Penundaan sidang pembunuhan anggota Laskar FPI ini bukan kali pertama. Catatan Republika.co.id, sidang unlawfull killing tersebut sudah tiga kali mengalami penundaan. Pada Selasa (23/11) 2021 lalu, sidang yang mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi ajuan JPU juga sempat ditunda.
Waktu itu, alasan penundaan karena orang tua terdakwa Ipda Yusmin meninggal dunia. Kabar kematian keluarga tersebut membuat Ipda Yusmin tak dapat hadir di persidangan.
Penundaan persidangan juga pernah terjadi pada, Selasa (14/12) 2021 lalu. Ketika itu, agenda sidang yang masih menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi ditunda karena para hakim sedang melangsungkan cuti menjelang akhir tahunan.
Sidang pelanggaran HAM dalam bentuk ulawfull killing ini menyeret dua tersangka dari Resmob Polda Metro Jaya, yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorello. Keduanya didakwa atas penembakan mati enam pengawal Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab. Pembunuhan tersebut terjadi di Kilometer (Km) 50 Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Karawang, Jawa Barat (Jabar).